Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 30 Oktober 2020

Lima Konsekuensi Perhutanan Sosial Masuk UU Cipta Kerja

Untuk pertama kali, perhutanan sosial masuk undang-undang. Konsekuensinya tak sedikit dan rumit karena bisa menghilangkan target 12,7 juta hektare.

Penyerahan surat keputusan hutan sosial kepada masyarakat oleh Presiden Joko Widodo di Cianjur, Jawa Barat, Februari 2019.

OMNIBUS law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam draf final versi 1.187 halaman di paragraf 4 tentang kehutanan menyisakan beberapa pertanyaan yang jawabannya masih menggantung karena operasionalisasinya mesti menunggu peraturan pemerintah. Salah satunya tentang pencantuman perhutanan sosial dalam pasal 29A dan 29B. 

Pasal 29A ayat (1) berbunyi: pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan pasal 28 dapat dilakukan kegiatan perhutanan sosial. Sedangkan pasal 29B berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam peraturan pemerintah.

Secara hierarki regulasi, payung hukum yang melindungi kegiatan perhutanan sosial menjadi lebih kuat karena diatur oleh undang-undang. Sebelum ada UU Cipta Kerja, perhutanan sosial tak secara khusus disebut dalam Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.

Perhutanan sosial hanya disebut tersirat dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan bahwa hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan kemasyarakatan—salah satu dari kegiatan perhutanan sosial. Sedangkan pasal 83 PP 6/2006 menyebut pemberdayaan masyarakat setempat. Pemberdayaan masyarakat setempat bisa dilakukan melalui kegiatan hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan kemitraan kehutanan—ketiganya adalah kegiatan dari lima kegiatan perhutanan sosial.

Karena itu, peraturan pemerintah tentang perhutanan sosial perlu memperjelas beberapa hal:

Pertama, penegasan beda antara hak pengelolaan dan perizinan berusaha. Selama ini yang berlaku pada lima kegiatan hutan kemasyarakatan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/2016 yang tergolong hak pengelolaan hanya kegiatan hutan desa.  Sedangkan hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat masuk dalam katagori izin usaha (perizinan berusaha). Hutan adat dan kemitraan kehutanan tidak termasuk keduanya.

Apabila perhutanan sosial masuk dalam katagori perizinan berusaha, sehingga ada konsekuensi pasal 35 ayat (1), (3) dan (4). Pasal 35 ayat (1) berbunyi: setiap pemegang perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan. Ayat (3): setiap pemegang perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan. Sedangkan ayat (4): setiap pemegang perizinan berusaha terkait pemungutan hasil hutan hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di bidang kehutanan.

Konsekuensi berikutnya adalah tidak perlu lagi pembatasan pencadangan areal perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare yang selama ini menjadi target pemerintah. Sebab, perhutanan sosial kini menjadi bagian dari kegiatan perizinan berusaha yang sama dengan usaha lain dalam memanfaatkan hutan.

Kedua, apabila perhutanan sosial masuk dalam katagori hak pengelolaan. Sejak awal, perhutanan sosial adalah program populis yang mendukung Nawa Cita Presiden Joko Widodo melalui reforma agraria. Reforma agraria adalah alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan, baik tanah di hutan ataupun di desa-desa. Dalam reforma agraria terdapat dua hal yang diperhatikan pemerintah, yakni tanah objek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial.

Dalam praktiknya, lahan yang termasuk dalam TORA maupun perhutanan sosial akan dibuat per klaster dan dikelola kelompok masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan pangan. Bedanya terletak pada hak pemanfataannya.

Jika lahan TORA bisa digunakan dengan hak milik atas tanah, lahan perhutanan sosial melalui hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan. Untuk TORA, hak milik yang sertifikat tidak bisa dijual dan dipecah melalui sistem waris. Sedangkan penggunaan lahan perhutanan sosial tidak boleh merusak ekosistem hutan dan penebangan kayu hanya dibolehkan di hutan produksi.

Konsekuensi dari hak pengelolaan ini adalah perlu perlakuan khusus dengan tidak memberlakukan pasal 35 ayat (1), (3), dan (4) sampai batas waktu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) mencapai minimal pada tahap gold—kelompok tertinggi dalam kategori perhutanan sosial karena KUPS telah mandiri secara kegiatan berusaha maupun finansial.

Hutan sosial dalam omnibus law versi 812 halaman. Dalam versi terbaru 1.187 halaman ketentuan bidang kehutanan tak berubah.

Hasil penilaian terakhir yang oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK terhadap5.208 KUPS, baru 48 KUPS atau 0,92% yang benar-benar mandiri/platinum. Sisanya,  433 (8,31%) ada di tahap maju (gold/emas), 1.286 (24,69%) di tahap moderat (silver/perak), dan yang terbanyak 3.441 (66,07%) masih di tahap awal (blue).

Ketiga, konsistensi regulasi di bawahnya. Sebagai contoh, UU Cipta Kerja pasal 29A mengamanatkan kegiatan perhutanan sosial bisa di hutan lindung dan hutan produksi. Sementara PP 6/2006 pasal 92 ayat (1)a membolehkan hutan kemasyarakatan di hutan konservasi, kecuali di cagar alam dan zona inti taman nasional. Dengan pasal di UU Cipta Kerja ini, pasal 92 ayat (1) a. PP 6/2006 segera direvisi agar tidak membingungkan dan bertentangan.

Keempat, tata cara pemberian hak atau perizinan perhutanan sosial hendaknya lebih sederhana, praktis, dan mudah. Dalam rangka untuk dan atas nama pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dan menyukseskan reforma agraria, tata cara pemberian hak atau perizinan berusaha perhutanan sosial mesti dikemas lebih mudah dan sederhana.

Ini sejalan dengan muruah UU Cipta Kerja, yang salah satunya mendukung perubahan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, UMKM, ekosistem investasi.

Kelima, mendorong sinergi perhutanan sosial, khususnya hutan desa, dengan Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sejak Joko Widodo menjadi Presiden tahun 2014, desa sebagai unit terkecil pemerintahan di Indonesia menjadi fokus utama pembangunan melalui dana desa. Sayangnya dari anggaran Rp 329,66 triliun 2015-2020, dana desa belum menyentuh pembangunan, peningkatan, dan pengembangan kegiatan hutan desa secara signifikan. 

Dengan masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, KLHK mesti bekerja sama dengan Kementerian Desa. Belum jelasnya pemberi izin perhutanan sosial membuat program belum bisa dikatakan isu lintas sektoral kendati naik derajat pengaturannya dalam undang-undang.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain