Untuk bumi yang lestari

Pojok Restorasi| 03 November 2020

Usaha Restorasi Sangat Menjanjikan

Usaha restorasi bisa menciptakan lapangan kerja yang besar. Undang-Undang Cipta Kerja yang memudahkan industri ekstraktif membuat restorasi kian seksi.

Jambu mete sebagai salah satu varietas konsesi restorasi dalam kemitraan dengan masyarakat. (Dok. PT RMU)

JIKA pemerintah jeli melihat perkembangan ekonomi dan lingkungan hari ini, Undang-Undang Cipta Kerja bukan mendorong industri ekstraktif untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dalam sejarahnya, industri ekstraktif yang mengeruk sumber daya alam menghasilkan bencana lingkungan.

Di tengah ancaman pemanasan global, kini bisnis lebih didorong peduli lingkungan dengan mengubah teknologi dan menghasilkan penghasilan dengan menjaga lingkungan. Praktik ekonomi yang sejalan dengan proteksi lingkungan adalah usaha restorasi. “Tahun 2005-2019 nilai ekonomi restorasi ekosistem mencapai US$ 5,5 miliar,” kata Taryono Darusman, Direktur Penelitian dan Pengembangan Katingan-Mentaya Project dalam “Pelatihan Restorasi untuk Jurnalis Muda” pada 3 November 2020.

Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki peluang mengembangkan usaha ini. Usaha restorasi yang dimulai 16 tahun lalu baru mencakup 600.000 hektare dari 34 juta hektare hutan yang rusak. Sementara restorasi ditujukan untuk memulihkan ekosistem seraya menjalankan bisnis jasa lingkungan, seperti perdagangan karbon, ekoturisme, atau mengusahakan perdagangan nonkayu.

Menurut Taryono, ada banyak usaha jasa lingkungan yang bisa dilakukan dalam konsesi restorasi. Katingan-Mentaya Project memiliki konsesi seluas 157.000 hektare di Kalimantan Tengah. Seluas 90% luas konsesi berupa rawa gambut yang sudah rusak karena perambahan dan kebakaran. Areal konsesi KMP merupakan bekas konsesi HPH yang berorientasi pada kayu.

Karena itu, sejak mulai mengelola areal ini pada 2013, KMP membereskan lebih dahulu masalah di kawasan konsesi, seperti konflik perambahan hingga menyadarkan masyarakat agar tak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Sebab, rawa gambut sensitif terhadap api yang berasal yang bisa terbang terbawa angin.

Kemitraan bersama masyarakat, kata Taryono, merupakan kewajiban perusahaan restorasi karena permukiman biasanya menjadi sabuk pembatasan dengan areal konsesi. Tanpa melibatkan masyarakat, restorasi kemungkinan sulit dilakukan.

Kemitraan di KMP berupa budidaya pelbagai komoditas nonkayu seperti budidaya jambu mete atau pembuatan gula semut. KMP memiliki areal kebun kelapa seluas 20.000 hektare yang pengusahaannya melibatkan masyarakat desa di sekitar areal konsesi.

Sebagai perusahaan, basis usaha KMP berupa perdagangan karbon. Dari upaya-upaya restorasi itu, nilai serapan karbon KMP mencapai 5-7 juta ton setara CO2 atau setara menyerap emisi dari 2 juta unit mobil. Jika harga karbon di pasar internasional senilai US$ 5 per ton nilai karbon KMP mencapai US$ 25 juta atau Rp 362,5 miliar per tahun.

Masalahnya, karena usaha restorasi mesti membereskan masalah terlebih dahulu dalam memulihkan hutan, banyak pengusaha yang belum meminati usaha ini karena investor lebih mementingkan keuntungan cepat seperti perkebunan kelapa sawit atau pertambangan di kawasan hutan. “Memang belum semua merasa yakin,” kata Taryono.

Dari penelitian de Groot et al (2013), modal restorasi di hutan tropis senilai US$ 86 atau Rp 1,3 juta per hektare per tahun. "Untuk restorasi gambut biayanya 3-4 kali lipat lebih banyak," kata Taryono. Dengan perhitungan itu, biaya merestorasi gambut Katingan-Mentaya seluas 157.000 hektare senilai Rp 612,3 miliar per tahun.

Seperti dikatakan Ika Heriansyah, peneliti senior Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, usaha restorasi masih dianggap berbiaya tinggi. Menyelesaikan konflik sosial membutuhkan usaha dan biaya banyak. Meski begitu, kata Ika, usaha restorasi akan melaju pesat jika mendapat dukungan aturan main yang ajek oleh pemerintah.

Aturan multiusaha kini sudah ada, namun direvisi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan nilai ekonomi karbon belum berlaku karena masih digodok. Atau komoditas hasil hutan bukan kayu belum menjadi primadona karena pasarnya tak mendapat afirmasi kebijakan negara. 

Masalahnya, kata Taryono, usaha restorasi akan makin seksi jika makin banyak industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan akan dipermudah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Karena semakin banyak industri kotor emisi akan naik sehingga nilai penyerapnya akan makin tinggi. “Ini memang ironi bagi usaha restorasi,” kata Taryono.

Meski begitu, penelitian-penelitian terhadap usaha restorasi sudah banyak dilakukan. Hasilnya, restorasi adalah bisnis masa depan: melindungi lingkungan menghasilkan secara ekonomi. “Dengan sifat bisnisnya yang masif, bisnis restorasi menciptakan lapangan pekerjaan yang besar,” kata Taryono.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan IPB

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain