PADA pertengahan Juni 2012 Mahkamah Konstitusi membuat keputusan penting dan bersejarah. Putusan itu menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara (sebagaimana diklaim oleh Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan), hutan adat bagian dari wilayah masyarakat hukum adat, dan hak masyarakat adat atas hutan diakui setelah keberadaan masyarakatnya ditetapkan melalui peraturan daerah. Tujuh tahun berlalu, bagaiman....
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
Antropolog, pendiri dan peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat
Topik :