Kabar Baru| 21 November 2020
Utusan PBB: Pemerintah Gagal Mengendalikan Polusi
DAVID R. Boyd, UN Special Rapporteur atau Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), mengirimkan pendapat (amicus curiae) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menangani gugatan warga Jakarta atas pencemaran udara. Surat bertanggal 9 Oktober 2020 itu berisi 19 halaman dan telah diterima pengadilan, menurut rilis Koalisi Tim Advokasi Jakarta pada 15 November 2020.
Boyd mengirim amicus curiae (pendapat ahli) karena hakim telah menangani gugatan itu selama 16 bulan dan tak kunjung ada keputusan. Menurut Boyd, pencemaran udara Jakarta memiliki dimensi kepentingan global karena Jakarta menjadi salah satu ibu kota terbesar di dunia.
“Jakarta memiliki kualitas udara sangat buruk, meski pemerintah Indonesia telah mencantumkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat untuk warga negaranya dalam konstitusi dan undang-undang,” tulis Boyd.
Profesor di Universitas British Columbia Kanada itu mengatakan tujuan mengirim brief ini untuk membantu pengadilan mengembangkan yurisprudensi Indonesia, dan memberi perspektif ahli tentang hukum hak asasi manusia internasional yang relevan serta hukum konstitusional komparatif.
“Melindungi hak asasi manusia dari efek berbahaya polusi udara merupakan kewajiban konstitusional dan legislatif pemerintah di Indonesia, bukan sebuah pilihan,” kata Boyd. “Dengan hormat saya sampaikan bahwa pemerintah Indonesia gagal untuk meningkatkan kualitas udara luar ruangan di Jakarta.”
Lebih dari itu, Boyd mengingatkan, ketika pemerintah gagal bertindak cepat dalam mengatasi pelampauan baku mutu udara yang berkepanjangan dan terus-menerus, hal itu menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas lingkungan yang baik dan sehat.
Boyd mengingatkan lima poin yang seharusnya digunakan pengadilan dalam menangani kasus pencemaran udara ini. Pertama, akses keadilan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Kedua, bukti relevan berdasarkan penelitian ilmiah, tentang dampak buruk pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dan hak asasi manusia di Indonesia.
Ketiga, negara melakukan kewajibannya di bawah hukum hak asasi manusia internasional dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Keempat, memakai yurisprudensi konstitusional komparatif dari negara lain untuk membantu dalam menafsirkan hak atas lingkungan yang sehat dalam konteks polusi udara; serta kelima yaitu setidaknya ada tujuh tindakan utama yang perlu dilakukan negara untuk memenuhi kewajiban atas hak warga untuk menghirup udara bersih.
Pada 2019, kepada Dewan Hak Asasi Manusia, Boyd melaporkan tujuh Langkah kunci yang mestinya diambil negara dalam memenuhi hak atas lingkungan sehat dalam konteks udara bersih.
Tujuh langkah kunci untuk melindungi hak asasi manusia dari polusi udara tersebut, yaitu:
- Pantau kualitas udara dan dampaknya pada kesehatan.
- Kaji sumber polusi udara.
- Membuat informasi tersedia untuk umum, termasuk nasehat kesehatan masyarakat.
- Menetapkan undang-undang, peraturan, standar, dan kebijakan kualitas udara.
- Mengembangkan rencana aksi kualitas udara di tingkat lokal, nasional dan jika perlu tingkat regional.
- Menerapkan rencana tindakan kualitas udara dan menegakkan standar; serta
- Evaluasi kemajuan dan, jika perlu, perkuat rencana untuk memastikan standar terpenuhi.
Menurut Boyd, hal paling penting dari tiap tahap itu adalah memastikan publik mendapat informasi lengkap dan memiliki kesempatan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. “Setiap upaya harus dilakukan untuk melibatkan perempuan, anak-anak, dan orang lain dalam situasi rentan yang suaranya terlalu sering dibungkam dalam proses kebijakan lingkungan,” kata Boyd.
Yuyun Ismawati, salah satu penggugat, mengatakan senang dengan surat Boyd. Pada 7 Oktober 2020, kata Yuyun, sidang ke-14 UN Human Rights Council menyepakati keputusan penting yang mengingatkan mandat pemerintah merealisasikan hak-hak anak untuk hidup di lingkungan yang sehat.
Sebanyak 32 warga Jakarta menggugat pemerintah Jakarta udar kotor. Dalam satu tahun berselang, udara Jakarta sangat tak layak dihirup pada jam berapa pun. AirVisual mencatat udara Jakarta selalu dalam kategori berbahaya karena mengandung partikel kecil dari polusi.
Sumber polusi adalah 18 juta kendaraan bermotor yang memadati 7.000 kilometer jalan ibu kota sehari. Pada 2017, emisi akibat kendaraan bermotor sebanyak 182 juta ton setara CO2. Jika kemampuan pohon trembesi menyerap polusi udara 28,5 ton per tahun, emisi sebanyak itu baru bisa nol jika Jakarta memiliki 6,4 juta pohon trembesi. Artinya, Jakarta mesti memiliki 22.222 hektare lahan (dengan asumsi lebar tajuk trembesi 15 meter) atau 33,7% luas wilayah Jakarta. Sementara Jakarta hingga tahun lalu baru memiliki 10% ruang terbuka hijau.
Maka polusi Jakarta tak lagi terserap oleh pohon-pohon yang ada di Jakarta. Sejauh ini trembesi adalah pohon paling kuat menyerap polusi dengan kekuatan 28 ton setara CO2 per pohon per tahun. Dengan kenyataan ini, Jakarta sebetulnya tak layak untuk joging kapan pun karena polusi nyaris mengotori udara ibu kota sepanjang waktu.
Pemerintah Jakarta bisa meniru cara negara lain mengendalikan polusi. Sejak 1998, Kota Beijing mengendalikan polusi dan hasilnya dipetik 20 tahun kemudian. Sementara Kota Fukuoka mengajak industri patungan membersihkan jelaga udara kota itu yang menjadi pusat industri Jepang sejak tahun 1901.
Koreksi 21 November 2020 pukul 13.30 pada perhitungan emisi dan kebutuhan trembesi.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :