Kabar Baru| 29 November 2020
Perhutanan Sosial Dihapus dari Proyek Strategis Nasional
SEBAGAI kelanjutan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 sebagai perubahan ketiga Peraturan Nomor 3/2016. Keputusan ini berisi daftar proyek strategis nasional yang akan menjadi prioritas hingga 2024.
Kendati ada klausul jenis proyek bisa diubah sewaktu-waktu, kebijakan Presiden Joko Widodo dalam empat tahun ke depan lebih condong kepada industri ekstraktif. Pembangunan jalan tol, industri pengolahan, pembangunan kilang, dan pengerukan batu bara mendominasi proyek strategis nasional dalam Peraturan Presiden 109/2020 bertanggal 17 November 2020 ini.
Proyek-proyek strategis yang berhubungan dengan pemerataan ekonomi dihapus. Dalam perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 3/2016 pada 2018, perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (TORA) menjadi dua proyek andalan untuk pemerataan ekonomi dalam program nomor 227. Dalam peraturan terbaru, dua program ini dihapus.
Peraturan Presiden Nomor 109/2020 menghimpun 201 proyek di sektor pendidikan, teknologi, energi, perumahan, air bersih dan sanitasi, kawasan, kereta, bandar udara, pelabuhan, jalan dan jembatan. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, tahun 2021 akan ada realisasi 38 proyek prioritas senilai Rp 465 triliun—dari total nilai keseluruhan proyek Rp 4.890 triliun.
Dalam sektor energi, salah satu proyek prioritas adalah gasifikasi batu bara di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu digadang-gadang menghasilkan 1,4 juta dymethil ether dengan mengubah batu bara 6 juta ton per tahun. Biaya yang bisa dihemat sebanyak Rp 8,7 triliun dengan nilai investasi US$ 2,4 miliar yang dikerjakan konsorsium PT Bukit Asam Tbk.
Menurut perhitungan Institute for Energy Economics and Financial Analysis, lembaga kajian di Inggris, proyek ini justru bakal merugi Rp 5,3 triliun per tahun. Juga melepas emisi sebanyak 4,26 juta ton setara CO2 atau hampir sama dengan gas buang 2 juta knalpot mobil setahun atau lima kali lipat dari emisi pembuatan gas likuid (LPG) yang hendak digantikannya.
Industri ekstraktif, yang mengambil sumber daya langsung dari alam seperti batu bara, selalu menimbulkan masalah bagi lingkungan. Tak hanya meninggalkan lubang tambang yang luas, juga mengotori atmofser karena gas rumah kaca yang dihasilkannya. Sementara Indonesia memiliki target pembangunan rendah karbon sebanyak 27,3% pada 2024 dan memangkas emisi 1,1 miliar ton setara CO2 pada 2030.
Sebaliknya, perhutanan sosial telah terbukti mengurangi emisi karena penduduk merawat hutan untuk menghasilkan tanaman agroforestri. Seperti diakui dalam Peraturan Presiden Nomor 3/2016 pada 2018 dalam perubahan kedua, perhutanan sosial menjadi proyek nasional untuk pemerataan ekonomi.
Perhutanan sosial adalah program manajemen hutan dengan memberikan akses penduduk di sekitar hutan mengelola hutan negara. Mereka yang diberi hak ases mesti menjaga hutan agar menghasilkan produk di bawahnya—seperti madu, ekoturisme, rotan atau produk olahan nonkayu lainnya—untuk meningkatkan kesejahteraan.
Seperti ditetapkan Presiden Jokowi sendiri, Indonesia memiliki target 13,8 juta hektare perhutanan sosial untuk masyarakat. Hingga kini realisasinya baru 4,38 juta hektare. Dibanding efek ganda industri ekstraktif, perhutanan sosial lebih langsung menyentuh masyarakat dalam penyediaan lapangan kerja. Dengan hak mengelola 35 tahun, dampak ekonominya juga jauh lebih panjang.
Surat keputusan akses yang sudah diberikan mencapai 6.632 surat melalui lima skema hutan sosial. Jika satu areal hutan sosial memberikan lapangan pekerjaan bagi 15 orang yang memiliki keluarga rata-rata 4 orang, program hutan sosial berdampak pada hampir 400.000 orang. Perhutanan sosial juga terbukti mengentaskan kemiskinan karena pendapatan per kapita usaha hutan sosial menghasilkan pendapatan Rp 700 ribu per bulan—dua kali lipat dari angka garis kemiskinan BPS.
Dalam hal mitigasi perubahan iklim, hutan sosial juga terbukti efektif menyerap emisi karbon sebanyak 300 ton per hektare per tahun. Artinya, jika kini ada 4,38 juta hektare hutan sosial, program ini telah menyerap emisi karbon sebanyak 1,3 juta ton setara CO2.
Maka penghapusan perhutanan sosial dari proyek strategis nasional, dan lebih mengutamakan industri ekstraktif padat modal, selain tak menyerap tenaga kerja banyak sesuai cita-cita UU Cipta Kerja, juga berbahaya bagi lingkungan di tengah bahaya krisis iklim yang kini sudah nyata melanda planet bumi.
Koreksi 30 November 2020 pada tanggal penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109/2020.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :