Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 05 Desember 2020

Inkonsistensi Food Estate

Menangani krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan food estate seperti memberi obat sembelit kepada orang migrain. Ia harus dikembangkan di luar kawasan hutan.

Keladi ungu di lahan gambut.

PEMERINTAH menjadikan lumbung pangan atau food estate sebagai salah satu program pemulihan ekonomi nasional (PEN), sebagai jalan keluar dari krisis ekonomi dan mitigasi pandemi virus corona covid-19. Pada November 2020, melalui peraturan nomor 109/2020, Presiden Joko Widodo menempatkan food estate sebagai salah satu agenda proyek strategis nasional

Untuk menyukseskan PEN pemerintah mengalokasikan pembiayaan APBN sekitar Rp 356,5 triliun. Alokasi ini menjadi beban keuangan negara mengingat per Oktober 2020 rasio utang terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 37,84 persen atau naik sekitar 1,44 persen dibanding September 2020.

Konstruksi Kayu

Pemerintah mencanangkan lokasi proyek food estate di empat provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua. Agak mengkhawatirkan menempatkan food estate sebagai bagian proyek pemulihan ekonomi nasional sekaligus proyek strategis nasional, mengingat kegagalan proyek top-down yang tak melihat realita dan kebutuhan masyarakat. 

Belajar dari kegagalan proyek food estate di Kalimantan Tengah dan Papua, seharusnya tidak ada lagi alasan mengembangkan usaha pertanian skala luas mengingat kebutuhan lahan yang besar. Apalagi jika kita melihat data deforestasi Indonesia saat ini.

Rata-rata deforestasi per tahun sekitar 500.000 hektare. Pada 2019, tutupan hutan primer tersisa di Indonesia sekitar 86 juta hektare, atau berkurang sekitar 9,6 juta hektare sejak 2001. Hilangnya tutupan hutan alam ini dipicu oleh sejumlah aktivitas pembangunan dan investasi. Terutama aktivitas konversi hutan menjadi lahan perkebunan monokultur seperti perkebunan kayu akasia dan perkebunan kelapa sawit.

Pada 2019, angka deforestasi Indonesia cukup membaik, turun menjadi 325.000 hektare. Namun, jika dilihat angka per provinsi, daerah kaya hutan seperti Papua justru beranjak naik. Setidaknya ada sekitar 1,4 juta hektare hutan alam tersisa di lahan perkebunan sawit di Papua, dan semuanya berpotensi dikonversi jadi perkebunan sawit. Jika hal ini terjadi, 1,4 juta hektare deforestasi telah direncanakan di Papua.

Seiring rencana pengembangan food estate, ancaman deforestasi ini semakin meningkat. Dan bisa diperkirakan lokasinya akan berada di luar izin perkebunan sawit yang telah ada saat ini.

Pada 26 Oktober 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Nomor P.24/Menlhk/Setjen/KUM.1/2020. Peraturan menteri ini lahir untuk mengakomodasi proyek food estate yang berasal dari kawasan hutan.

Lahirnya P.24 itu semakin mengukuhkan ancaman deforestasi skala luas. Bukan hanya itu, jika kita lihat materi peraturan menteri ini, ada beberapa inkonsistensi antar norma yang berpotensi membuka ruang korupsi baru, akibat luasnya interpretasi dalam beleid tersebut.

Salah satu inkonsistensi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kebijakan food estate terlihat pada Pasal 1 angka 10. Pasal tersebut berbunyi, “usaha pangan skala luas … di suatu kawasan hutan.” Penekanan frasa “di suatu kawasan hutan,” bisa diinterpretasikan bahwa food estate akan dilaksanakan di kawasan hutan.

Kawasan hutan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Food estate dalam kawasan hutan ini terlihat dengan adanya terminologi baru dalam P.24, yaitu kawasan hutan ketahanan pangan (KHKP). Namun, pada Pasal 1 angka 7 justru muncul terminologi perubahan peruntukan kawasan hutan (PPKH). Yang dimaksud dengan PPKH adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, yang dilakukan lewat mekanisme pelepasan kawasan hutan (PKH).

Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan. Adanya frasa “bukan kawasan hutan” justru bertolak belakang dengan definisi food estate dalam Pasal 1 angka 10.

Ancaman serius lainnya adalah potensi deforestasi pada lokasi KHKP. Lokasi KHKP menurut Menteri Lingkungan bisa di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Masalahnya Menteri menjadikan izin KHKP sekaligus izin pemanfaatan hasil hutan kayu. Tidak ada pengecualian bagi hutan lindung.

Jika ditilik lebih jauh, hutan lindung untuk food estate menurut Menteri Lingkungan adalah hutan lindung yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang dimaksud dengan “tidak sepenuhnya berfungsi lindung”?

Jika kita lihat aturan yang ada di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, tidak ada satu pun klausul mengenai hutan lindung yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung. PP 6/2007 hanya membagi tiga fungsi pokok hutan yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Perihal hutan lindung, PP 6/2007 tegas membatasi lingkup pemanfaatan kawasan hutan lindung. Bentuk usaha yang bisa dilakukan dalam kawasan hutan lindung menurut Pasal 24 peraturan a quo yaitu a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa liar; f. rehabilitasi satwa; atau g. budidaya hijauan makanan ternak.

Jika food estate yang dimaksud Menteri LHK dalam lingkup itu, secara hierarkis peraturan perundangan masih dapat diterima. Masalahnya, Menteri membuka ruang pemanfaatan kayu pada hutan lindung, terminologi yang tak ada rujukannya.

Jika food estate sebagaimana dimaksud Menteri LHK dalam P.24 tetap terlaksana, ada sekitar 3 juta hektare hutan alam terancam. Angka itu tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua. Di Papua, ada tiga kabupaten menjadi target food estate yang direncanakan Kementerian Lingkunga, yakni Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Luasnya 2 juta hektare lebih. Berapa tutupan hutan alam yang terancam di lokasi tersebut?

Berdasarkan kriteria yang diatur dalam P24/2020, di tiga kabupaten tersebut terdapat tutupan hutan alam seluas 290.000 hektare pada hutan lindung, 2 juta hektare pada hutan produksi, 858.000 hektare pada HPK dan 607.000 hektare pada APL. Sekitar 2 juta di antaranya telah menjadi target food estate.

Untuk pengembangan food estate, pemerintah berencana mengembangkan model pertanian yang bersahabat dengan hutan, seperti agroforestri, silvopastura, atau paludikultur khusus di lahan gambut. Namun, perlu diingat bahwa agroforestri bukan untuk pangan primer. Apalagi adanya ruang pemanfaatan hasil hutan kayu, justru menempatkan proyek food estate sebagai ancaman terbesar hutan alam Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga membuka ruang bagi masyarakat atau perusahaan mengakses food estate. Pertanyaannya, sejauh mana keterlibatan masyarakat?

Jika kita lihat fakta pertanian di Indonesia, jumlah petani di Indonesia terus menurun. Penurunan ini tidak lepas dari rendahnya daya tawar sektor pertanian, terutama bagi generasi muda. Atau mereka yang serius bertani justru lahannya digusur oleh pemerintah.

Jika melihat peluang dan target yang ingin dicapai pemerintah, salah satu caranya adalah memberikan akses kepada perusahaan. Seperti di Sumatera Utara, sejumlah perusahaan telah menanamkan modal untuk pengembangan food estate. Atau food estate di Merauke yang digarap perusahaan. Masyarakat justru menjadi pihak yang terpinggirkan.

Masalah pangan seharusnya tidak dilihat sebagai proses industrialisasi. Pandemi covid-19 telah mengajarkan pada kita bahwa berdaulat secara pangan akan berdampak signifikan bagi segenap individu. Caranya dengan membuka ruang bagi masyarakat mengembangkan pangan sesuai dengan karakter budaya dan daerah mereka.

Jika cara ini yang dipakai, food estate bukan ancaman. Ia akan dikembangkan di luar kawasan hutan atau kawasan hutan negara yang tak lagi berhutan. Lagi pula lumbung pangan bukan obat di saat pandemi karena hasilnya akan lama.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Senior Forest Campaigner Greenpeace Asia Tenggara. Sebelumnya, peneliti di Yayasan Auriga

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain