Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 07 Desember 2020

Problem Mendasar Kebijakan Indonesia: Cara Berpikir

Logika kebijakan sering kali tak berdasarkan paradigma yang ajek atau cara pikir berdasarkan pengalaman empiris. Akibatnya, alih-alih jadi solusi, kebijakan acap menambah masalah. Penting untuk mereka yang tengah merumuskan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Kebijakan jadi rumit dan menambah masalah karena dibuat memakai paradigma yang tak berbasis pengalaman empiris dan berangkat dari kondisi lapangan (Ilustrasi: Fiil/Pixabay)

SAAT ini banyak orang yang memikirkan penjabaran Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja. Pemerintah sudah membentuk tim serap aspirasi dan menggelar banyak diskusi untuk merumuskan peraturan pemerintah atau peraturan presiden sebagai turunan pasal-pasal di undang-undang ini.

Hal paling krusial yang mesti kita pahami adalah peraturan-peraturan turunan omnibus law itu tak bisa melampaui isi undang-undangnya. Hal lain: para perumus aturan mesti punya dasar pikir yang sejalan dengan keadaan di lapangan. Artikel ini akan membahas ilustrasi bagaimana cari pikir keliru akan melahirkan kebijakan yang salah.

Konstruksi Kayu

Misalnya, masyarakat yang menanam jati di lahan milik tidak bisa secara murni memiliki kayu itu karena mereka harus mengurus berbagai jenis surat sebagai bukti kepemilikan. Padahal, dari lahan yang sama, mereka tak perlu membuktikan kepemilikan tanaman lain. Pada 1980-an bukti kepemilikan juga berlaku untuk kayu cendana.

Pemilik lahan yang di atasnya terdapat kayu cendana mesti menyetor 46% nilai kayu kepada pemerintah provinsi dan kabupaten ketika mereka menjualnya. Praktik yang sesungguhnya dimulai dan berlaku di era penjajahan (Butar-butar dan Faah, 2008).

Karena mengurus surat itu tidak gratis atau pendapatan dari menanam jati dan cendana menjadi berkurang atau sangat kecil, insentif menanam dua jenis pohon ini pun berkurang dan menyusut. Kerumitan itu menjadi semacam tekanan sosial, karena melegalkan barang milik sendiri yang sudah legal menjadi semacam kewajiban jika petani ingin memetik hasil menanam dua kayu itu.

Mengapa negara butuh legalitas untuk barang milik? Karena birokrasi kita khawatir rakyatnya sendiri menyusupkan jati yang ditanam di lahan negara. Birokrasi yang tak mampu mengawasi pencurian, juga ketidakmampuan menemukan bukti pencurian, membebankan ketidakmampuan dan kecurigaan mereka kepada masyarakat melalui legalitas kayu milik.

Dampak cara pikir kebijakan seperti itu telah membuang kesempatan masyarakat kita menjatuhkan pilihan menanam pohon atau mempertahankan lahan mereka. Tekanan sosial membuat mereka mengonversi lahan untuk tujuan non kayu atau pertanian.

Lahan-lahan pertanian subur juga mengalami nasib serupa. Negara menganggap kapling-kapling lahan pertanian sebagai bidang-bidang tanah yang terpisah dan komoditas yang terlepas dari bentang alam yang menghasilkan air. Sebaliknya, pembangunan yang mengonversi lahan yang mematikan sumber-sumber air pertanian tidak dianggap sebagai ancaman hanya karena lokasinya tidak berada di tempat yang sama. Dengan paradigma seperti itu, hilang sudah ilmu pengetahuan mengenai keterkaitan sumber daya dan siklus hidup dalam bentang alam.

Argumen yang mengemuka kemudian adalah pentingnya investasi dan penyerapan tenaga kerja. Dalam waktu bersamaan, argumen itu dipakai untuk menghapus lahan-lahan pertanian subur yang menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sedang menjadi lapangan kerja para petani, masyarakat Indonesia. Dengan argumen pembangunan dan investasi itu pula, produktivitas pertanian lalu turun karena petani kehilangan lahan, bahkan dipaksa mengonversi lahannya menjadi nonpertanian.

Tentu saja cara berpikir dan bertindak birokrasi itu tak sesuai dengan tujuan kebijakan. Pemerintah dengan sengaja mengambil kesempatan masyarakat untuk memperoleh keuntungan lebih dengan dalih melindungi kekayaan negara. Dalih inilah yang membuat tujuan pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan ketahanan pangan tak terwujud karena kebijakan dan tindakan pelaksanaannya justru menghapus insentif untuk mendorong ke sana.

Pertanyaannya, apakah praktik seperti itu sebagai akibat ilmu pengetahuan yang keliru, penguasaan ilmu yang terbatas, ataukah dukungan kepentingan yang sengaja melupakan ilmu pengetahuan? 

Dalam Ecological Economic and Socio Ecological Strategies for Forest Conservation: A Transdisciplinary Approach Focused on Chile and Brazil (2020), Felix Fuders dan Pablo J. Donoso, penyuntingnya, menegaskan kembali pentingnya cara berpikir ketika negara membuat kebijakan untuk mengurai akas masalahnya.

Menurut buku itu, keyakinan memang berubah seiring waktu, tapi mereka bukan tanpa bingkai, karena setiap zaman memiliki kebenaran yang terkonsolidasi sendiri. Pada 500 tahun lalu bumi masih diyakini datar. Kemajuan pengetahuan membuat keyakinan itu berubah menjadi bulat. Keduanya punya argumen. 

Yang tak berubah adalah ilmu pengetahuan tidak bisa lepas dari nilai-nilai. Nilai seperti jembatan antara rasionalitas dan emosi. Mereka menyambungkan ide, simbol, perasaan dalam masyarakat. Nilai menentukan apa yang penting untuk setiap budaya, dan mengekspresikan preferensi bersama, mengonfigurasi dasar untuk proses keputusan politik, hukum, dan ekonomi.

Dalam contoh kayu jati, cendana, dan lahan pertanian subur di atas, problemnya tak dipelajari dalam disiplin ilmu tertentu. Karena itu tak ada ilmu pengetahuan yang bisa menyelesaikan masalah itu sepenuhnya. Persoalan muncul karena ketiganya bagian dari fenomena ekonomi. Sementara pertumbuhan menurut pandangan neoklasik tak bertopang pada sifat kayu jati, cendana, atau lahan pertanian sebagai ekosistem. 

Lebih buruk lagi, para ilmuwan sudah mengetahui kontradiksi itu sejak lima dekade lalu. Sayangnya para ekonom belum mempertimbangkan argumen dan pendekatan ini. Setelah puluhan tahun banyak bukti bertentangan dengan parameter ekonomi, ekonom dan politisi neoklasik masih memakai pertumbuhan pendapatan domestik bruto (PDB) sebagai basis kebijakan dan resep menumbuhkan ekonomi. PDB adalah konstruksi yang dipilih oleh kemauan. Karena itu ia bukan kebenaran.

Dalam menghadapi krisis kebijakan, semua pihak tampak mencari cara keluar, memperdebatkan solusi, dan menilai semua metode untuk mengatasi banyaknya masalah yang menyebabkan krisis tersebut.

Saya percaya ilmu  pengetahuan memiliki solusi teknis untuk pelbagai masalah lingkungan saat ini. Namun, agar solusi menjadi kenyataan, ia harus mampu melewati tembok besar mono disiplin.

Kenyataan di lapangan harus menjadi basis pengetahuan yang diteropong memakai banyak disiplin ilmu. Seperti pesan Joseph Campbell (1904-1987), profesor sastra di Sarah Lawrence College: “Anda telah berpikir satu arah, sekarang saatnya berpikir dengan cara yang berbeda.”

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain