Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 08 Desember 2020

Senjakala Industri Kayu

Industri kayu tak lagi menjanjikan. Pemanasan global yang membuat pasar kayu turun menjadi momentum usaha nonkayu yang ramah lingkungan.

MENURUT tipologi ekosistemnya, Indonesia mempunyai etalase formasi hutan yang lengkap. Dari hutan pantai, gambut, tropika basah dataran rendah, hingga hutan hujan dataran tinggi. Hutan jenis ini tersebar di seluruh pulau di Indonesia.

Sementara hutan tanaman banyak kita lihat di pulau Jawa baik yang ditanam Perum Perhutani dengan kelompok hutan jati dan kelompok hutan rimba serta hutan rakyat milik.

Konstruksi Kayu

Hutan tanaman pada bekas hutan alam yang telah dieksploitasi pada umumnya tersebar di Sumatera dan Kalimantan, melalui izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman(IUPHHK-HT) yang dulu sering disebut hutan tanaman industri (HTI). Bagaimanakondisi hutan alam dan hutan tanaman di Indonesia kini?

Hutan Alam. Luas hutan alam Indonesia 125,2  juta hektare, yang terdiri dari hutan konservasi 27,3 juta hektare (21,80 %), hutan lindung 29,5 juta hektare (23,56 %) dan hutan produksi 68,6 juta hektare atau 54,79%. Seluas 29,1 juta hektare berupa hutan produksi tetap, 26,7 juta hektare hutan produksi terbatas ,dan 12,8 juta hektare hutan produksi yang bisa dikonversi untuk kebutuhan pembangunan.

Pada awal Orde Baru, tahun 1967, hutan alam menjadi salah satu aset besar modal pembangunan selain minyak bumi. Potensi kayu jenis Dipterocarpacae (jenis kelompok meranti) yang laku di pasar dunia saat itu, tak tertandingi oleh negara mana pun.

Dengan hanya bermodalkan Undang-Undang Nomor 1/1967 tentang penanaman modal asing dan UU 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan, pemerintah membuka keran izin pengusahaan hutan alam kepada investor asing maupun dalam negeri untuk menghimpun pundi-pundi devisa negara. Meski turunan UU Nomor 5 baru terbit tahun 1970 berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan, pemerintah berani memberikan izin investor asing mengusahakan eksploitasi hutan alam.

Tahun 1970/1971, produksi kayu bulat mencapai 10.899.000 meter kubik terus naik hingga 1998 mencapai 29.520.000 meter kubik dengan nilai lebih dari US$ 2 miliar. Pada 1990-1995, produksi kayu lapis tercatat menguasai pasar kayu tropis (hardwood) dunia.

Produksi industri  kayu lapis (plywood) Indonesia dari HPH naik hingga mencapai puncak pada 1992 sebanyak 10,86 juta meter kubik. Alhasil, pengusahaan hutan alam berhasil menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional. Hutan alam dieksploitasi habis-habisan untuk ekspor kayunya log (gelondongan).

Izin HPH untuk perusahaan asing maupun domestik terus bertambah.  Meski Orde Baru runtuh, pemerintahan berganti, dan Undang-Undang Kehutanan direvisi menjadi Nomor 41/1999, HPH berubah menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), pola eksploitasi hutan alam tidak berubah.

IUPHHK juga terus bertambah. Pada 2000, izin eksploitasi hutan alam mencapai 600 unit dengan luas 64 juta hektare. Devisa negara hampir setara dengan setoran usaha minyak bumi, US$ 9 miliar per tahun. 

Setelah 2000 usaha kayu memudar. Pemerintah menyetop izin baru dan tak memperpanjang izin lama. Pada daur kedua, hutan alam sudah tak produktif lagi. Hingga 2010, hanya 304 unit HPH yang mengelola hutan alam seluas 25,05 juta hektare.

Hutan lindung, sementara itu, tidak steril dari pemanfaatan untuk pembangunan. Seperti hutan produksi, pemerintah mengizinkan eksploitasi hutan lindung melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Pada 1979-2018 hutan lindung untuk IPPKH seluas 563.463 hektare, hutan desa 1.551.601 hektare, hutan kemasyarakatan 743.406,82 hektare, dan kemitraan kehutanan 424.940 hektare. Data hutan lindung belum riil karena masih disatukan dengan hutan produksi.

Hutan konservasi yang menjadi benteng terakhir kawasan hutan alam juga mengalami gangguan akibat terbatasnya jumlah petugas yang menjaganya. Data terakhir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, tidak kurang dari 30% kawasan hutan konservasi telah mengalami deforestasi dan degradasi akibat perambahan hutan, pembalakan liar, pertambangan illegal, dan terbakar.

Hutan Tanaman. Izin hutan tanaman sebanyak 284 unit seluas 12,35 juta hektare. Hingga 2019, jumlahnya tinggal 255 unit seluas 18,7 hektare. Tahun ini usaha eksploitasi hutan alam dan industri banyak yang bangkrut.

Di Jawa, Perum Perhutani mengelola lahan seluas 2,4 juta hektare. Dari luas itu, perusahaan hanya bisa menggarap 900 ribu hektare. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kehutanan DPR, 28 September 2020, Direktur Utama Perum Perhutani mengatakan dari 2 lahan yang mereka kuasasi, hanya 672.000 hektare yang bisa dimanfaatkan. Selebihnya lahan itu telah dibagikan kepada kelompok-kelompok masyarakat.

Ada empat zonasi hutan Perhutani: zona ekologis seluas 932.000 hektare, zona produksi 672.000 hektare, zona konflik 101.000 hektare, dan zona adaptif seluas 728 hektare.

Sementara hutan rakyat, yang masuk kategori hutan tanaman, luasnya 34,8 juta hektare dengan potensi di Jawa 78,7 juta meter kubik dan luar Jawa 912 juta meter kubik. Hutan rakyat kini memasok 46,9% kebutuhan kayu log nasional.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain