PENYULUH kehutanan lahir belakangan setelah kemunculan penyuluh pertanian. Pemerintah Orde Baru membentuk penyuluh pertanian pada 1968 seiring program pertanian bimbingan massal (Bimas) lalu intensifikasi massal (Inmas) untuk meningkatkan produksi lahan pertanian. Soeharto sedang kesengsem pada swasembada padi. Setiap desa pun memiliki penyuluh pertanian.
Sementara penyuluh kehutanan lahir melalui instruksi presiden tentang reboisasi dan penghijauan pada 1976. Karena itu nama resminya petugas lapangan penghijauan (PLP) dan petugas lapangan reboisasi (PLR).
Reformasi 1998 membuat delegasi kewenangan pemerintah pusat berpindah ke daerah. PLR dan PLP pun menjadi tanggung jawab daerah dan berubah nama menjadi penyuluh kehutanan. Bagaimana nasibnya kini?
Sejak direkrut dan diangkat oleh Departemen Pertanian (kemudian berubah Departemen Kehutanan) jumlah PLP dan PLR seluruh Indonesia kurang lebih sekitar 7.000. Jumlah ini terus menyusut karena pensiun atau meninggal, sementara penambahannya kecil, bahkan ketika terjadi program penambahan pegawai negeri sipil. Penyuluh yang direkrut baru untuk pegawai pemerintah pusat yang ditempatkan di balai-balai Kementerian Kehutanan.
Hingga 2019, penyuluh kehutanan tinggal 2.712 orang, separuhnya di Jawa, sisanya di luar Jawa tersebar di 29 provinsi. Persoalan pokok dan mendasar pada penyuluh kehutanan adalah kurang atau minimnya pendidikan, pengajaran, dan ilmu menyuluh. Otonomi daerah membuat pengetahuan para penyuluh stagnan akibat tak adanya pelatihan.
Padahal peran penyuluh amat vital jika pemerintah hendak menggenjot ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya hutan. Apalagi program nasional sekarang adalah menggenjot realisasi 13,8 juta hektare perhutanan sosial. Tanpa penyuluh kehutanan yang jadi pendamping petani, program ini tergopoh-gopoh dan baru sepertiga realisasinya sejak 2014.
Sebab, perhutanan sosial mensyaratkan kelompok tani. Hal ini sejalan dengan ilmu penyuluhan yang mendorong petani membentuk kelompok dan organisasi. Sosialisasi perhutanan sosial akan lebih efektif jika ada penyuluh di tiap kelompok. Saat ini para penyuluh PNS bergabung dengan penyuluh partikelir dari NGO, kampus, yayasan, perorangan, untuk mendampingi para petani mendapatkan izin dan mengembangkan usaha hutan sosial mereka.
Masalahnya, pendampingan dalam perhutanan sosial ini bersifat opsional. Seharusnya, untuk program baru seperti perhutanan sosial pendamping bersifat wajib bagi penyuluh kehutanan, karena mereka memiliki pengetahuan tentang pendampingan dan penyelesaian konflik di masyarakat. Bahkan mereka juga bisa menghubungkan petani dengan pasar yang jadi pokok program perhutanan sosial.
Dengan 6.411 izin perhutanan sosial yang sudah terbit hingga 2020, pada 2024 diperkirakan ada 19.233 izin jika mengacu pada peta indikatif perhutanan sosial. Artinya, izin perhutanan sosial akan banyak sekali.
Para petani perlu pendampingan agar kelas mereka bisa segera naik ke kelas mandiri sehingga hutan sosial benar-benar sesuai tujuannya mengentaskan kemiskinan, membuka lapangan kerja, meredam konflik, seraya masyarakat menjaga kawasan hutan.
Dengan kebutuhan itu mereka perlu diperkuat dan diberdayakan lagi dengan menambah jumlahnya. Dengan segala keterbatasannya, penyuluh kehutanan punya kelebihan dibanding dengan pendamping lainnya sehingga perlu didorong untuk menopang program perhutanan sosial:
Pertama, penyuluh kehutanan bisa dimobilisasi ke wilayah lain karena statusnya pegawai negeri sipil. Kapan pun diperlukan penyuluh kehutanan bisa dipindahkan ke seluruh wilayah NKRI. Terutama para penyuluh pusat di KLHK.
Kedua, penyuluh kehutanan daerah bisa membantu program perhutanan sosial di daerahnya. Menteri Kehutanan bisa mengajak pemerintah daerah berunding menugaskan mereka karena keberhasilan perhutanan sosial akan turut menyumbang pertumbuhan ekonomi di daerah mereka.
Ketiga, memetakan keberadaan penyuluh kehutanan untuk disesuaikan dengan kebutuhan izin perhutanan sosial. Para penyuluh wajib menjadi pendamping dengan merevisi peraturan pengumpulan daftar usulan pengumpulan angka kredit sehingga menjadi insentif dan mendorong mereka memenuhi tugas ini.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :