SEIRING pelantikan Hartono Prawiraatmadja sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut pada 24 Desember 2020 dalam reshuffle kabinet, nama lembaga ini pun berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. BRG hanya berusia empat tahun.
Dibentuk pada 2016, tugas BRG salah satunya mengatur dan memfasilitasi restorasi gambut seluas 2 juta hektare hingga 2020 di tujuh provinsi: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Mengapa lahan gambut yang rusak harus direstorasi dan bukan direhabilitasi? Bagaimana pula dengan mangrove, apa cukup direstorasi atau perlu direhabilitasi? Apa manfaat pemerintah memberikan perhatian penuh kepada kedua ekosistem tersebut sehingga perlu dibentuk dan diperpanjang tugasnya lembaga sekelas Badan?
Manfaat Gambut dan Mangrove. Indonesia beruntung punya etalase hutan yang lengkap dari mulai pantai sampai hutan hujan dataran tinggi. Ada dua ekosistem hutan unik yang selalu digenangi air walaupun karakteristiknya berbeda, yaitu mangrove dan gambut. Keduanya diklaim sebagai ekosistem yang mampu menyerap emisi karbon terbesar dibanding dengan hutan tropis lainnya.
Mangrove hidup di pantai, tetapi tidak semua pantai punya mangrove. Berdasarkan tempat hidupnya, hutan mangrove merupakan habitat yang unik dan memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya terdapat sedimentasi (tanahnya berlumpur), tanahnya tergenang air laut secara berkala, baik setiap hari atau hanya tergenang pada saat pasang pertama; tempat tersebut menerima pasokan air tawar yang cukup dari darat; daerahnya terlindung dari gelombang besar dan arus pasang surut yang kuat; dan airnya berkadar garam (bersalinitas) payau hingga asin.
Hutan sekunder mangrove mampu menyimpan karbon 54,1-182,5 ton karbon per hektare. Mangrove diklaim dapat menyimpan karbon 3-5 kali lebih tinggi dari hutan tropis. Kebakaran gambut di Indonesia tahun 1997-1998 telah melepaskan hingga 2,5 miliar ton karbon setara CO2, sedangkan kebakaran tahun 2002-2003 melepaskan 200 juta hingga 1 miliar ton karbon ke atmosfer.
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan berperan besar dalam proses pengeringan hutan gambut yang menyebabkan karbon terlepas dari lahan gambut. Karena itu penyelamatan hutan gambut bisa mencegah terlepasnya karbon lebih banyak per satuan luas dibandingkan usaha pencegahan deforestasi. Biaya yang dikeluarkan pun lebih sedikit.
Mengapa Gambut Direstorasi? Untuk dan atas nama pembangunan, pemerintah Orde Baru tahun 1995 membangun Proyek Lahan Gambut (PLG) 1 juta hektare di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Tujuannya mendukung swasembada pangan khususnya beras. Namun karena salah kelola, proyek ini gagal total. Lahan gambut terbukti tidak cocok untuk tanaman padi. Sebagian besar keluarga transmigran yang dahulu ditempatkan di kawasan tersebut meninggalkannya.
Dampaknya luar biasa. Fungsi spon ekosistem hutan gambut yang mampu menyimpan air pada musim hujan, dan tetap basah pada musim kemarau sehingga jarang terjadi kebakaran, telah hilang. Kebakaran yang memproduksi asap pada umumnya berasal dari lahan gambut yang semacam ini.
Pemulihan gambut dilakukan dengan empat cara: rehabilitasi, suksesi alami, restorasi dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rehabilitasi yang diartikan sebagai revegetasi adalah cara yang paling sulit memulihkan gambut.
Rekomendasi IPB pada 1999 menanam gelam (Melaleuca leucadendron). Gagal. Pembibitan anakan maupun biji ternyata sulit. Faktor hidrologi yang ekstrem membuat air melimpah dan menggenang pada musim hujan sehingga vegetasi terendam dan mati. Pada musim kemarau praktis tidak ada air. Semak belukar yang tersisa menjadi mudah terbakar.
Cara yang paling mudah dalam pemulihan gambut adalah dengan suksesi alami karena proses pemulihannya diserahkan kepada alam. Suksesi alami dilakukan terhadap ekosistem gambut berkanal yang telah bersekat dan tidak terdapat gangguan manusia. Namun cara ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Untuk membantu mempercepat proses pemulihan gambut, restorasi adalah cara yang paling logis dan masuk akal. Kegiatan restorasi dilakukan untuk menjadikan ekosistem gambut atau bagian-bagiannya berfungsi kembali, melalui pembangunan infrastruktur pembasahan kembali gambut yang meliputi bangunan air, penampungan air, penimbunan kanal dan atau pemompaan air.
Bangunan air itu adalah sekat kanal, embung dan bangunan air lainnya. Salah satu indikator keberhasilan restorasi gambut adalah apabila jumlah titik api (hot spot) berkurang dibanding dengan sebelum kegiatan restorasi.
Melihat tingkat kesulitan dalam melakukan kegiatan pemulihan gambut, hasil kerja BRG pada 2016 memulihkan 2 juta hektare baru akan terlihat pada akhir 2020. Total luas gambut Indonesia 13,34 juta hektare.
Mengapa Mangrove Direhabilitasi? Akhir-akhir ini ada antusiasme masyarakat menanam mangrove, terutama karena didorong program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Tren bagus ini perlu disambut dengan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa mangrove hidup di pantai tetapi tidak semua pantai bisa ditanami mangrove.
Teluk Palu di Sulawesi Tengah, misalnya, tak cocok sebagai habitat mangrove. Daerah ini merupakan daerah dengan curah hujan kurang dari 1.000 milimeter per tahun, tergolong rendah. Pasokan air tawar juga kurang.
Dari data 2019, luas tutupan mangrove Indonesia 3,56 juta hektare, yang terdiri dari 2,37 juta hektare dalam kondisi baik dan 1,19 juta hektare yang rusak. Itu sebabnya mangrove perlu direhabilitasi bukan direstorasi.
Walhasil, lembaga baru itu seharusnya bernama Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove. Tugasnya merestorasi gambut rusak tersisa seluas 1,2 juta hektare dan merehabilitasi 600.000 hektare hutan mangrove di enam provinsi: Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Utara dan Papua Barat.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :