MENJELANG Natal 2020 dan libur panjang 2021, Kota Bandung dilanda banjir besar. Jalan Pasteur tergenang, sejumlah wilayah mendapatkan volume air besar. Masyarakat Bandung menuding banjir akibat minimnya kemampuan gorong-gorong menampung air.
Anggapan ini separuh benar, sebab volume air yang besar akibat air di hulu tak lagi terserap oleh tumbuhan dan tanah sehingga melimpas ke bawahnya. Banjir di daratan yang lebih rendah selalu akibat kemampuan ekosistem di hulu menampung air tak cukup lagi.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sudah memprediksi dan mengingatkan bahwa puncak La Nina, kemarau basah, akan terjadi hingga pertengahan Januari 2021. Intensitas hujan paling lemah saja 20-40% dari keadaan normal dengan puncak mencapai 300 milimeter per bulan. Kita ingat awal tahun lalu curah hujan Jakarta mencapai 377 milimeter per bulan, tertinggi dalam 154 tahun terakhir.
Karena itu kemampuan gorong-gorong menampung air hanya satu hal. Kita harus menengok ke hulu, daerah aliran sungai yang mengirim air ke daratan lebih rendah. Aliran sungai hingga ke laut melewati pelbagai bentuk tanah, permukiman, bentuk aliran, yang tiap-tiap bagian menimbulkan masalah dan penanganan berbeda. Kita bahas satu per satu:
Pertama, kawasan daerah aliran sungai (DAS) dibagi menjadi tiga: hulu, tengah dan hilir, yang masing-masing terkoneksi antara satu dengan yang lain dan saling mempengaruhi serta tidak terpisahkan. DAS hulu sangat terpengaruh oleh DAS bawah, begitu juga sebaliknya.
Indikator paling mudah kondisi tangkapan air di hulu melalui hitungan luas tutupan hutan. Paling ideal 30-50%. Semakin luas tutupan hutan suatu wilayah kawasan hutan akan semakin baik kawasan itu memerangkap air hujan.
DAS tidak mengenal batas wilayah administratif karena hanya mengenal hulu dan hilir Sehingga banjir tanggung jawab menanganinya tak bisa dibebankan hanya kepada satu bagian saja. Jika DAS Ciliwung banjir, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor juga ikut bertanggung jawab, tak hanya Jakarta yang terlindas banjir.
DAS di Jawa kian menyusut. DAS Solo yang membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, tutupannya tinggal 4% dan Ciliwung tinggal 8,9%. Inilah problem utama banjir di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kedua, DAS banjir apabila rasio debit air maksimum pada musim hujan dan debit air minimum pada musim kemarau angkanya lebih besar 40%. Di Indonesia, rasio umum DAS sebesar 60%. Bahkan di Jawa lebih dari 100%.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa rasio debit air berbanding terbalik dengan luas tutupan hutan pada DAS hulu dan tengah. Makin luas tutupan hutan, makin kecil rasio debit air maksimum dan minimumnya.
Ketiga, sebuah DAS hulu dan tengah perlu waspada jika intensitas hujan harian di atas 200 milimeter per hari. Ini intensitas yang moderat karena hujan lebih jika lewat 300 milimeter sehari. Seperti yang terjadi di Jakarta. Hujan lebat membuat banjir berhari-hari melanda selama awal tahun 2020.
Keempat, regulasi manajemen DAS. UU Nomor 26/2007 tentang penataan ruang telah mengatur kawasan lindung. Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah:
- kawasan yang memberikan pelindungan kawasan bawahannya, antara lain, kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air;
- kawasan perlindungan setempat, antara lain, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air;
- kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain, kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- kawasan rawan bencana alam, antara lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir; dan
- kawasan lindung lainnya, misalnya taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.
Undang-Undang 41/1999 tentang kehutanan mengatur luas DAS minimal 30%. Tapi ketetapan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Meskipun ada dalih, penghapusan itu membuka peluang luas minimal lebih dari 30%.
Peraturan Pemerintah Nomor 37/2012 juga mengatur tentang pemulihan DAS dan mempertahankan daya dukungnya DAS yang tidak berfungsi maupun berfungsi sebagaimana mestinya.
Kelima, semua ketentuan butir keempat jauh panggang dari api. Kawasan lindung yang diharapkan sebagai kawasan penjaga keutuhan dan kelestarian lingkungan hidup dan kawasan pada umumnya hanya kuat di tataran regulasi dan di atas kertas.
Belakangan peraturan turunannya malah makin jauh dari aspek perlindungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7/2019 tentang perubahan atas peraturan 27/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang membolehkan IPPKH pada izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPPHK-RE) untuk kegiatan jalan angkut produksi pertambangan. Bahkan terakhir Peraturan Menteri LHK Nomor 24/2020 tentang food estate di kawasan hutan lindung.
Dengan melihat problem-problem itu kita tahu solusinya. Manajemen DAS menjadi krusial. Tidak hanya di hulu, juga di tengah, dan hilir. Salah satunya melalui penanaman pohon. Rehabilitasi lahan salah satu cara meningkatkan kemampuan DAS menangkap air agar tak melimpas ke daerah di bawahnya yang kita sebut bencana banjir.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :