Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 16 Januari 2021

Empat Pekerjaan Rumah Lingkungan Hidup 2021

UU Cipta Kerja membuat perlindungan menjadi rentan. Empat agenda penting agar daya rusaknya tak meluas.

Outlook lingkungan hidup 2021 setelah UU Cipta Kerja.

INDONESIAN Center for Environment Law (ICEL) merilis outlook lingkungan hidup dengan saran menguatkan kelembagaan lingkungan hidup untuk melindungi lingkungan setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ada empat saran yang ditekankan ICEL oleh lembaga-lembaga lingkungan hidup agar proteksi terhadap alam tak menimbulkan dampak buruk akibat kebijakan yang membuatnya jadi rentan. 

Empat agenda prioritas tahun 2021, menurut ICEL:

Konstruksi Kayu

(1) Mengawasi dan mengevaluasi implementasi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari setiap kebijakan yang berpotensi merusak dan mencemari, dengan catatan jika memberikan dampak negatif bagi upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat, kebijakan tersebut harus direvisi serta penegakan hukum.

(2) Mengawal putusan pengadilan yang sudah baik dengan titik tekan pada pemulihan lingkungan hidup. Upaya koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk mempercepat eksekusi khususnya bagi pemulihan lingkungan hidup harus menjadi agenda prioritas dalam penegakan hukum. Khusus untuk eksekusi putusan pidana, koordinasi ini bisa diupayakan dengan mekanisme ORES (penegakan hukum satu atap, one roof enforcement system)

(3) Memastikan hak atas akses masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan prioritas menyusun peraturan pelaksana anti strategic lawsuit against public participation (Anti-SLAPP), yang akan melindungi pejuang lingkungan, dan melakukan koordinasi serta pembinaan bagi institusi lain dalam menjamin hak akses, khususnya akses informasi lingkungan.

(4) Mengawal implementasi kebijakan serta peta jalan dalam usaha menurunkan emisi gas rumah kaca. Hal ini penting tidak hanya dalam upaya mencapai target perubahan iklim saja, namun juga dalam kaitannya pemulihan ekonomi hijau. Untuk itu, perlu ada penyelarasan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kebijakan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar misi ini tercapai.

Titik tolak saran ini adalah berlakunya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 yang membuat perlindungan lingkungan menjadi rentan. Orientasi pemerintah terhadap pembangunan fisik dan ekstraktif (mengambil sumber daya alam secara langsung) untuk menyerap tenaga kerja membuat perlindungan lingkungan terabaikan.

Pengabaian itu, seperti terlihat dalam laporan outlook ICEL ini, adalah banyak pasal yang memberikan kemudahan berusaha dan menggerus aturan-aturan perlindungan lingkungan. Izin lingkungan yang disatukan dengan perizinan berusaha membuat izin usaha menjadi dokumen final dan kegiatan yang merusak lingkungan tak bisa dikoreksi melalui pengadilan.

Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi instrumen kontrol digerus dengan menghilangkan partisipasi masyarakat dan ahli lingkungan. Bahkan penyusun Amdal yang tak punya sertifikat tak mendapatkan sanksi.

Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang seharusnya menjadi tumpuan dalam penataan ruang tak menjadi basis utama pembagian ruang untuk pelbagai kepentingan. Tata ruang bahkan bisa diubah jika pemerintah hendak menjalankan proyek strategis.

Masyarakat, sementara itu, akan makin mudah dikriminalisasi dengan pasal karet sebagai pengganggu dan penghalang investasi. Komunitas adat tetap kesulitan mendapatkan hak akses terhadap sumber daya alam karena akses mensyaratkan pengakuan legal negara. Sementara pengakuan legal negara acap tak imparsial karena acap berpihak kepada industri.

Adapun industri kian mendapatkan kedudukan istimewa. Usaha yang berada di kawasan hutan akan diampuni jika pengusaha bisa mengurus syarat-syaratnya selama tiga tahun. Pasal-pasal pengampunan ini tak diikuti oleh kewajiban pemulihan kawasan hutan yang rusak, sementara mereka yang dicabut usahanya akan melenggang sepanjang bisa membayar denda.

Di tengah pandemi covid-19, empat agenda perlindungan itu menjadi penting tahun ini, di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi yang resesi akibat wabah. “Pemulihan ekonomi ini tantangan besar yang akan berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” kata Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL, dalam pengantar Outlook. “Jangan menomorduakan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup.”

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain