Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 19 Januari 2021

Kontroversi Penghapusan Luas Hutan Minimal 30%

Ketentuan penghapusan luas hutan minimal 30% dalam satu pulau dalam UU Cipta Kerja masih tak jelas dalam RPP Kehutanan. Bahkan tak sinkron.

Wanatani, memadukan pohon hutan dan pertanian (Foto: Dok. PSKL)

KONTROVERSI penghapusan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang (UU) Kehutanan tentang luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional dalam UU Cipta Kerja sepertinya akan berlanjut. Dalam UU Cipta Kerja ayat itu berubah menjadi pemerintah pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau.

Ayat 3 pasal 18 itu menyebut ketentuan luas akan diatur dalam peraturan pemerintah. Nyatanya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah bidang Kehutanan pun masih belum jelas juga. Dalam draf ke-18 bab II tentang perencanaan pasal 33 ada penjelasan ini:

Konstruksi Kayu

Ayat (1), Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan berdasarkan kondisi fisik, dan geografis pada luas DAS dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Ayat (2), Kawasan hutan dan penutupan hutan yang harus dipertahankan  memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan: a) biogeofisik; b) daya dukung daya tampung; c) karakteristik DAS; dan d) keanekaragaman flora fauna.

Ayat (7), Penutupan hutan meliputi penutupan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.

Ayat (8), Dalam hal di wilayah provinsi, kabupaten/kota terdapat kawasan hutan dan penutupan hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan sesuai dengan fungsinya.

Ayat (9), Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri mengatur penutupan hutan di luar kawasan hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya.

Ayat (13), Ketentuan lebih lanjut mengenai kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan, pemberian insentif dan upaya pemulihan lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan ayat (2), Yang dimaksud dengan bio meliputi: a) tutupan hutan/kondisi vegetasi; dan b) keanekaragaman flora fauna. Kondisi bio berdasarkan geografisnya direpresentasikan sebagai ekoregion geofisik meliputi: a) kelerengan; b) curah hujan; dan c) jenis tanah. Yang dimaksud dengan karakteristik DAS adalah kesatuan bio dan geofisik di alam menjadi satu kesatuan landscape/landsystem.

Bandingkan dengan pasal 18 ayat (2) dan penjelasannya dalam UU Kehutanan Nomor 41/1999.

Ayat (2), Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Penjelasannya, Ayat (1): yang dimaksud dengan penutupan hutan (forest coverage) adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem hutan.

Ayat (2): dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air, maka ditetapkan luas kawasan hutan dalam setiap daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau, minimal 30% dari luas daratan. Selanjutnya Pemerintah menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kondisi biofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, bagi provinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya di atas 30% tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutannya dari luas yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu luas minimal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengonservasi hutan yang ada, melainkan sebagai peringatan kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat. Sebaliknya, bagi provinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya kurang dari 30%, perlu menambah luas hutannya.

Naskah akademik UU Cipta Kerja halaman 1347 menjelaskan bahwa kewajiban mempertahankan hutan minimal 30% sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini mengingat di Pulau Jawa, kawasan hutan sudah kurang dari 30%. Kawasan hutan dan penutupan hutan yang harus dipertahankan memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan: a) biogeofisik; b) daya dukung daya tampung; c) karakteristik DAS; dan d) keanekaragaman flora.

Dari sini kita membayangkan untuk menghitung aspek-aspek kriteria tersebut pemerintah akan menggunakan angka penimbang dan jumlah skor sebagaimana kriteria penetapan hutan lindung dan hutan produksi.

Dengan mencermati pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) berikut penjelasannya, sebenarnya dengan cara menghitung yang baru dari UU Cipta Kerja yang dikutak kutik dapat berubah luasannya adalah kawasan hutan produksi dan penutupan hutan di luar kawasan hutan saja. Sementara untuk kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi secara eksisting sudah tidak bisa diganggu gugat karena keduanya termasuk kawasan lindung yang harus dipertahankan keutuhannya.

Oleh karena itu, upaya pemulihan lingkungan dari kerusakan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi harus diprioritaskan lebih dulu dibanding dengan kawasan hutan produksi apalagi tutupan hutan di luar kawasan hutan. Sudahkan KLHK memulihkan, merehabilitasi, dan restorasi kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi? 

Data terakhir membuktikan bahwa kawasan hutan konservasi telah mengalami deforestasi dan degradasi hampir mencapai 30% dari luas kawasan hutan konservasi 27,3 juta hektare yang ada di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah kebun sawit ilegal seluas hampir 1 juta hektare yang telah diekspose oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RPP tentang pengaturan luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau ini, tampaknya bermaksud melindungi proyek strategis nasional (PSN) yang membutuhkan investasi besar. Sampai-sampai kawasan hutan lindung pun “dikorbankan” untuk proyek strategis yang salah satunya adalah untuk kegiatan “food estate”  

Meskipun PP tentang bidang kehutanan pada UU Cipta Kerja belum disahkan, Menteri LHK berani menerbitkan Peraturan Nomor 24/2020 tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate, padahal peraturan menteri ini kontadiktif dengan RPP yang telah disusun dan akan segera disahkan ini.

Dalam RPP tentang Cipta Kerja bidang kehutanan pada bab III, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan: a) proyek strategis nasional (PSN); b) pemulihan ekonomi nasional (PEN); c) pengadaan ketahanan pangan (food estate) dan energi, dan d) pengadaan tanah obyek reforma agraria (TORA) selain dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi juga dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi tetap.

Dari klausul atau pasal ini saja peraturan Menteri LHK Nomor 24/2020 tidak konsisten dengan regulasi yang di atasnya (RPP/PP), karena pengadaan lumbung pangan hanya bisa menggunakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hutan produksi tetap (HPT) tanpa menyebut adanya penggunaan kawasan hutan lindung (HL). 

Jika menilik luas kawasan hutan Indonesia 125,2 juta hektare, luas hutan produksi Indonesia mencapai 68,6 juta hektare atau 54,79%. Seluas 29,1 juta hektare berupa hutan produksi tetap, 26,7 juta hektare hutan produksi terbatas ,dan 12,8 juta hektare hutan produksi yang bisa dikonversi untuk kebutuhan pembangunan. Sementara luas hutan lindung yang hanya 29,5 juta hektare atau 23,56% saja 

Pada Bab V RPP Kehutanan tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, di paragraf 2 pasal 24 ada penjelasan bahwa kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung meliputi antara lain adalah wana tani (agroforestry), wana mina (silvofishery) dan wana ternak (silvopasture).

Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan hutan pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan: a) tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya, b) pengolahan tanah terbatas, c) tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, d) tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan e) tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. 

Ini juga tidak konsisten dan sinkron dengan peraturan menteri yang mengatakan bahwa kawasan hutan lindung yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung akan jadi lumbung pangan. Padahal dalam hierarki regulasi, peraturan di bawahnya harus tunduk dan tidak boleh menyimpang dari peraturan di atasnya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain