Untuk bumi yang lestari

Kolom| Januari-Maret 2021

Ruang Lain Pengakuan Masyarakat Adat

Ruang lain dalam pengakuan masyarakat adat agar hak otoritas mengatur sumber daya alam bisa bekerja. Kajian melalui hukum pertanahan

Masyarakat adat sedang melaut (Foto: R. Eko Tjahjono

PARA pendiri Indonesia sejak awal menyadari bahwa masyarakat hukum adat adalah fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga konstitusi mengakui hak asal usul. Namun, sejak berdiri pula, pengakuan hak dan otoritas masyarakat adat mengelola sumber daya dalam hak ulayatnya tidak mengalami perkembangan berarti. 

Apa yang disampaikan Frans Seda dala....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Senior Sustainability and Human Rights AsM Law Office

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain