Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 30 Januari 2021

Integrasi Risiko Investasi dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja memisahkan risiko investasi dan bencana alam. Padahal, keduanya harus integral agar investasi tak merusak lingkungan.

Jalan tambang batu bara di Jambi (Foto: Istimewa)

GEMPA di Mamuju-Majene Sulawesi Barat, banjir di Kalimantan Selatan, dan longsor yang terjadi di berbagai daerah memberikan peringatan agar investasi yang tengah kita siapkan terintegrasi dalam mitigasi risikonya. Bencana bisa bergeser ke tempat lain, karena penurunan kualitas lingkungan yang terus terjadi.

Untuk itu implementasi Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja harus memiliki kepastian integrasi kajian risiko dalam investasi. Sebab, risiko karena bencana akan menentukan keberlanjutan investasi. Tak perlu lagi ada dikotomi risiko karena lingkungan dan risiko karena kegiatan ekonomi.

Konstruksi Kayu

Dalam beberapa kali diskusi dengan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) persyaratan investasi turunan UU Cipta Kerja, terutama PP tentang perizinan berusaha, terlihat masih membedakan persepsi tentang risiko.  

Penekanan utama risiko dalam investasi lebih pada risiko proses dalam bisnis. Misalnya risiko karena kegagalan proses yang menyebabkan kerusakan, kebakaran, kecelakaan, dan sebagainya. Ketika proses investasi tersebut dianggap aman, baik karena perlakukan keamanan (safety treatment) maupun berbagai rekayasa teknologi dan jaminan keselamatan kerja, sebuah investasi akan dianggap tidak berisiko. 

Ini sebuah penafsiran risiko yang sangat terbatas dan sempit untuk memulai sebuah investasi. Karena risiko investasi seharusnya mengakomodasi risiko kegiatan dan risiko pemanfaatan ruang seperti risiko bencana. 

Sebab, risiko terkait ruang berdimensi lebih besar dari sekadar mempertimbangkan obyek investasi. Banyak pembangunan yang memanfaatkan ruang yang luas, namun risikonya hanya dinilai dari proyek dan kegiatan yang dijalankan saja. Akibatnya, kita dengan jamak melihat banjir setelah pembangunan jalan, longsor setelah pembukaan lahan permukiman di daerah perbukitan, atau kekeringan setelah konversi lahan resapan jadi fasilitas publik. 

Ketika risiko bencana diabaikan, potensi gangguan dan kemacetan pembangunan akan tinggi. Korbannya adalah masyarakat yang ada di luar obyek investasi. Untuk itu perlu integrasi dari kedua konsep risiko ini agar terjadi keseimbangan pengelolaan dan pemanfaatan dengan tidak mengorbankan masyarakat dalam ruang yang sama namun tidak terlibat proyek investasi. 

Untuk itu, pemerintah mesti mengantisipasi kerugian lebih besar dengan mengintegrasikan antara risiko proyek investasi dan risiko bencana. Dengan menyatukan kedua konsep risiko ini, masyarakat akan merasa lebih aman dan lingkungan juga turut dijaga.

Proses integrasi tersebut bisa dilakukan dengan empat tahap: mengintegrasikan risiko bencana pada RTRW, menggunakan alokasi ruang yang telah mengadopsi risiko bencana untuk rencana proyek investasi, mengintegrasikan analisis risiko bencana dalam kajian lingkungan (Amdal) bersamaan dengan risiko investasi, menganalisis risiko pada Amdal sebagai dasar pengelolaan dan pemantauan.

Risiko bencana pada RTRW. Integrasi risiko bencana alam dan akibat iklim (climate driven) pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) baik nasional maupun daerah. 

Dokumen penting yang harus diintegrasikan adalah kajian indeks risiko bencana (IRB) dan sistem informasi dan data iklim (SIDIK). Dua modal ini harus menjadi acuan dalam proyek investasi agar tidak menyebabkan risiko dan bencana yang lebih besar. Penyatuannya bisa dimulai dari penguatan informasi risiko bencana pada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). 

Alokasi ruang. Langkah kedua adalah tata ruang yang memuat informasi risiko dari proyek dan bencana. Acuan ini kemudian menjadi patokan dalam pengalokasian ruang termasuk investasi (konservasi dan budidaya). Rencana investasi dialokasikan pada daerah yang paling rendah potensi risikonya, dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem dalam jangka panjang. Dengan demikian, potensi kerugian akibat bencana bisa dikurangi.

Amdal. Bagian ketiga yang sering di pandang rumit adalah mengintegrasikan risiko pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Proses ini sebenarnya akan menyatukan risiko dari alam dan iklim (natural disaster and climate) dengan risiko proyek investasi. 

Kriteria risiko perlu disusun dalam proses integrasi ini agar kita tahu status dan tingkat risiko yang potensial muncul. Tingkat risiko yang telah dikombinasikan dari Amdal kemudian dijadikan dasar kelayakan sebuah investasi. Amdal sudah harus memuat prediksi dan model dari potensi bahaya dan risiko pada ruang dan lingkungan di mana investasi direncanakan.

Risiko Amdal. Tahap keempat adalah merancang upaya pengelolaan risiko yang akan muncul sebagai bagian pengelolaan dan pemantau lingkungan. Jadi yang kemudian dikelola tidak hanya sumber bahaya dari investasi, juga bahaya dari alam, teknologi dan sosial. Untuk itu pengelolaan dan mitigasi bertujuan untuk mengurangi risiko dan mengurangi kerugian dalam berusaha serta kerugian masyarakat dan pemerintah. 

Dengan empat integrasi risiko itu kita bisa memastikan bahwa risiko yang dimaksudkan dalam UU Cipta Kerja punya ruang yang lebih luas untuk menyelamatkan ekosistem, lingkungan, dan masyarakat dari bahaya dan bencana yang lebih besar di kemudian hari. 

Jadi definisi risiko dalam UU Cipta Kerja bukan sebuah simplifikasi hanya untuk proyek namun integrasi dan risiko dari bencana. Kita tidak boleh lagi mendikotomikan risiko karena proyek dan risiko karena bencana. Dikotomi ini harus diluruskan untuk merawat Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB Univesity

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain