Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 31 Januari 2021

Sampai di Mana Rehabilitasi Hutan?

Kemampuan pemerintah merehabilitasi hutan rusak hanya 200.000 hektare per tahun. Sementara laju deforestasi 450.000 hektare per tahun dengan luas hutan kritis 13,4 juta hektare.

Menanam pohon di hutan adat Kasepuhan Cipta Gelar Sukabumi, Jawa Barat (Foto: Dok. PSKL)

SEPERTI dua sisi mata uang, reforestasi mengimbangi deforestasi. Dalam dunia kehutanan, reforestasi diadopsi untuk istilah reboisasi yang artinya penanaman kembali tanaman kayu di kawasan hutan yang sudah rusak akibat pembalakan, pertambangan, perkebunan. 

Undang-Undang Nomor 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan tak mengenal istilah reboisasi. Istilah muncul dalam Instruksi Presiden tentang reboisasi dan penghijauan pada 1976. Dalam tingkat undang-undang, kata ini baru muncul dalam UU Kehutanan Nomor 41/1999 di pasal 41 ayat 1a. Reboisasi masuk dalam bagian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam untuk mengembalikan fungsi hutan.

Konstruksi Kayu

Reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan, sedangkan penghijauan di luar kawasan hutan.  Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis, terutama di bagian hulu daerah aliran sungai, agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal.

Inpres Reboisasi bersifat proyek. Perencanaan dan pembinaannya oleh Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi dan Penghijauan DAS (P3RPDAS) di bawah Direktorat Jenderal Departemen Pertanian. Pelaksananya Dinas Kehutanan provinsi dengan kepala dinas sebagai pemimpin proyek reboisasi dan Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota untuk penghijauan.

Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2020-2124, lahan kritis dalam kawasan hutan seluas 13,36 juta hektare (2018), yang terdiri dari lahan kritis dalam hutan konservasi 880.772 hektare, hutan lindung 2.379.371 hektare, hutan produksi 5.109.936 hektare, kawasan lindung pada APL (Areal Penggunaan Lain) 2.234.657 hektare, dan kawasan budidaya pada APL 3.763.383 hektare.

Sejak 1990, angka deforestasi tertinggi terjadi pada 1996-2000, yaitu 3,51 juta hektare per tahun, lalu menurun pada tahun berikutnya. Selama 2014-2015, total deforestasi di Indonesia mencapai 1,1 juta hektare, lalu menurun menjadi 630.000 hektare pada 2015-2016 dan terus menurun lagi menjadi 496.370 hektare pada 2016-2017. Pulau terluas deforestasi adalah Kalimantan dan Sumatera. Pemerintah berharap deforestasi pada 2030 antara 450.000 hektare-325.000 hektare per tahun.

Karena itu perlu rehabilitasi. Peraturan Pemerintah Nomor 26/2020 menyatakan sumber dana untuk rehabilitasi hutan berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Praktiknya, rehabilitasi hutan lebih banyak bertumpu pada dana reboisasi.

Menurut penjelasan pasal 35 ayat (1) UU Nomor 41/1999 dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya.

Dalam UU Cipta Kerja bidang kehutanan pasal 35 ayat (2) lebih dipertegas bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang kehutanan yang berasal dari dana reboisasi hanya dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Jenis PNBP di kehutanan terdiri dari PNPB Sumber Daya Alam (SDA) dan PNBP non SDA PNBP SDA meliputi dana reboisasi (DR), iuran izin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH), provisi sumber daya hutan (PSDH), penggunaan kawasan hutan (PKH). Sedangkan PNBP Non SDA terdiri dari PNBP dari PHKA, ganti rugi tegakan, penggantian nilai tegakan, jasa laboratorium dan perpustakaan, produk samping hasil penelitian, penggunaan sarana dan prasarana, PNBP Lingkungan Hidup dan PNBP lainnya. 

Dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Penghitungannya DR = tarif/satuan x volume.

Contoh: Tarif Kelompok Jenis Meranti (untuk wilayah Kalimantan dan Maluku) sebesar US$ 16 per meter kubik. Perimbangan pembagian PNPB SDA Kehutanan khusus untuk DR adalah 60% untuk pusat dan 40% untuk daerah kabupaten penghasil.

Di era Presiden Joko Widodo, rehabilitasi terlihat membaik. Sebelum 2019 luas kegiatan RHL hanya 23.000-25.000 hektare. Tahun 2019 naik menjadi 207.000 hektare. Melihat angka luasan RHL yang selalu meningkat setiap tahun.

Masalahnya, tanaman hutan hasil rehabilitasi hanya dipantau sebatas tahap pertumbuhan anakan/semai dengan pemeliharaan selama dua tahun (umur pohon tiga tahun dihitung sejak ditanam). KLHK masih berkutat dengan angka-angka target RHL yang seolah olah angka target tersebut bisa mengurangi atau menekan data lahan kritis maupun angka laju deforestasi. 

Hutan yang harus direhabilitasi masih sangat luas, yakni 13,36 juta hektare, setara luas Pulau Jawa, Madura + Bali. Sementara kemampuan pemerintah merehabilitasi hutan hanya rata-rata 200.000 hektare per tahun. Sementara laju deforestasi setiap tahun masih cukup tinggi, sebesar 450.000 hektare per tahun).

Sampai kapan lahan kritis dalam kawasan hutan ini selesai direhabilitasi atau mendapat reforestasi?

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain