Topik 'HPH'
-
Kabar Baru|17 Juni 2024
Perbedaan Penyebab Deforestasi Indonesia dan Deforestasi Brazil
Hutan tropis Indonesia dan Brazil punya ancaman sama: deforestasi. Penyebabnya yang berbeda.
-
Kabar Baru|08 Mei 2024
Apa itu Kehutanan Regeneratif
Kadin Indonesia mempromosikan istilah kehutanan regeneratif. Apa itu?
-
Kabar Baru|30 April 2024
Pentingnya Green Book dalam Eksploitasi Hasil Hutan
Pengusahaan hasil hutan ada cara dan tahap-tahapnya. Menyusun green book menjadi tahap awal.
-
Kabar Baru|27 Februari 2024
Dana Bagi Hasil Kehutanan Kecil, Dari Mana Insentif Melindungi Hutan?
DBH kehutanan kecil. Dari mana insentif memelihara hutan bagi pemerintah daerah?
-
Kabar Baru|24 Januari 2024
Tata Kelola Kehutanan dari Masa ke Masa
Tata kelola hutan Indonesia dimulai sejak 1967. Tak lestari.
-
Kabar Baru|11 Agustus 2023
Problem Hilirisasi Sektor Kehutanan
Hilirisasi sektor kehutanan terganjal banyak masalah. Apa saja?
-
Surat dari Darmaga|26 Juni 2023
Biaya Transaksi dalam Konsesi Hutan Alam
Dalam pengusahaan konsesi hutan alam ada biaya transaksi. Akibat tak transparan.
-
Kabar Baru|15 Juni 2023
Solusi Ketimpangan Bahan Baku Industri Kayu
Industri kayu surut karena kekurangan bahan baku. Apa solusinya?
-
Surat dari Darmaga|22 Mei 2023
Pilihan Rasional Mengelola Hutan
Mengapa pengelolaan hutan produksi tak lestari? Akibat pilihan rasional.
-
Kabar Baru|16 Mei 2023
Alternatif Menyelamatkan Industri Kayu Jambi
Industri kayu Jambi kolaps karena kekurangan bahan baku. Tujuh solusi menyelamatkannya.
-
Surat dari Darmaga|01 Mei 2023
Pelajaran dari Konsesi Hutan Alam Produksi
Mengapa pengelolaan hutan alam produksi tak lestari? Ini sebab-sebabnya.
-
Kabar Baru|29 Maret 2023
Hutan Rakyat: Seksi Tapi Rentan
Indonesia menengok kembali pengelolaan hutan rakyat. Lebih lestari.
-
Surat dari Darmaga|24 Oktober 2022
Navigasi “Masalah Jahat†Pengelolaan Hutan
Problem pengelolaan hutan tak berubah. Celakanya kita masih memakai pola pikir yang sama.
-
Kabar Baru|13 September 2022
Hambatan-hambatan Multiusaha Kehutanan
Multiusaha kehutanan bisa menjadi andalan menaikkan penerimaan negara. Belum teruji.
-
Kabar Baru|07 September 2022
Kewenangan Daerah dalam Izin Usaha Kehutanan
Izin usaha kehutanan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas.
-
Kabar Baru|06 Agustus 2022
Berapa Luas Hutan Indonesia yang Benar?
Hutan dikonversi menjadi nonhutan. Tapi luas hutan Indonesia sejak 1970 tak berkurang banyak.
-
Kabar Baru|28 Desember 2021
Arah Kebijakan Multiusaha Kehutanan
Multiusaha kehutanan akan jadi kebijakan baru mengelola hutan. Bagaimana implementasinya?
-
Pojok Restorasi|09 Desember 2021
Perubahan Bisnis Restorasi Ekosistem
UU Cipta Kerja mengubah bisnis restorasi ekosistem. Namanya jadi "pemulihan ekosistem".
-
Buku|Oktober-Desember 2021
Enam Catatan Konsesi Hutan
Evaluasi terhadap sistem konsesi mengelola hutan. Empat rekomendasi memperbaiki kegagalan.
-
Pojok Restorasi|21 Oktober 2021
Kesalahan-Kesalahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Rehabilitasi hutan dan lahan seharusnya menjadi tugas pokok pemerintah karena memberikan izin membuka hutan untuk menghidupkan ekonomi. Bagaimana praktiknya?
-
Kabar Baru|31 Juli 2021
Multiusaha Kehutanan Makin Menjanjikan
Pemerintah mengubah arah baru bisnis kehutanan dengan multiusaha kehutanan. Bakal ada lima jenis bisnis kehutanan ke depan.
-
Kabar Baru|07 Juli 2021
Beberapa Problem Multiusaha Kehutanan
Tak hanya secara ekonomi penerapan multiusaha kehutanan perlu kajian dalam aspek sosial dan fisik hutan produksi. Juga kesesuaian dengan UU Cipta Kerja.
-
Pojok Restorasi|15 Juni 2021
Setelah Restorasi Ekosistem Tak Ada Lagi
UU Cipta Kerja tak lagi mencantumkan usaha pemanfaatan hutan melalui restorasi ekosistem. Bagaimana bentuk riilnya kini?
-
Pojok Restorasi|10 Februari 2021
Restorasi Masa Depan Pemanfaatan Hutan
Restorasi ekosistem menjadi masa depan manajemen hutan. Belum mendapat dukungan pemerintah.
-
Laporan Khusus|Januari-Maret 2021
Para Penjaga Desa Hutan
Forest Digest memilih lima tokoh yang menopang usaha-usaha restorasi ekosistem di tingkat tapak. Inisiatif-inisiatif masyarakat desa yang bisa menjadi model manajemen hutan masa depan.
-
Laporan Khusus|Januari-Maret 2021
Masa Depan Restorasi Ekosistem
Kemudahan perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja bisa jadi momentum yang tepat untuk mendorong usaha-usaha restorasi. Dengan potensinya yang besar, usaha restorasi memungkinkan membuka lapangan kerja yang banyak.
-
Buku|Januari-Maret 2021
Manajemen Hutan Sesuai Zaman
Buku yang menjadi kado ulang tahun Profesor Dudung Darusman ke-70. Pemikiran-pemikirannya kian relevan.
-
Pojok Restorasi|10 November 2020
Teknik Baru Mengolah Kebun di Lahan Gambut
Teknik tanam tanpa bakar tanpa kimia cocok untuk lahan gambut yang sudah subur secara alamiah. Dua petani Kalimantan ini membuktikannya.
-
Pojok Restorasi|03 November 2020
Ironi Kebijakan Usaha Restorasi
Restorasi ekosistem menjadi paradigma baru memulihkan sekaligus menjaga hutan tropis Indonesia. Masih banyak masalah dan tantangannya kian berat setelah omnibus law UU Cipta Kerja disahkan 2 November 2020.
-
Pojok Restorasi|27 Oktober 2020
Cara Baru Memulihkan Hutan Produksi
Usaha restorasi memulihkan kawasan hutan produksi yang rusak. Ukurannya keanekaragaman hayati yang kembali sebelum memulai usaha jasa lingkungan, seperti perdagangan karbon.
-
Ragam|Oktober-Desember 2020
Multiusaha Kehutanan
Multiusaha kini dianggap jalan keluar yang menggabungkan aspek kelestarian, ekonomi, dan sosial. Masalahnya, izin usaha di hutan produksi 99% masih berorientasi pada kayu.
-
Pojok Restorasi|20 Oktober 2020
Satu Peta Merencanakan Dana Desa
Sejak 2015, dana desa lebih banyak terpakai untuk infrastruktur, belum pada program inovatif membangun desa dan masyarakat. Serapan yang masih minim juga menunjukkan ada masalah dalam perencanaan. Perlu atlas desa untuk solusinya.
-
Pojok Restorasi|13 Oktober 2020
Teknik Restorasi di Rawa Gambut
Gambut yang miskin hara dimanfaatkan masyarakat menjadi perkebunan dengan membuka parit. Cara yang bertentangan dengan sifat alami gambut ini perlu restorasi menyeluruh.
-
Kabar Baru|07 September 2020
Kunci Sukses Multiusaha Kehutanan: Melibatkan Masyarakat
Ada perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan di tengah ancaman pemanasan global. Multiusaha kehutanan bisa jadi jalan keluar mengatasi deforestasi dan degradasi lahan seraya tetap menumbuhkan ekonomi.
-
Laporan Khusus|April-Juni 2020
Saatnya Multiusaha di Hutan Produksi
Degradasi lahan dan deforestasi terus terjadi. Desakan manusia kepada alam makin keras akibat rebutan sumber daya seiring makin banyaknya jumlah orang di muka bumi. Hutan diokupasi, lahan dikonversi, agar punya nilai yang lebih menguntungkan. Dari 125 juta hektare hutan Indonesia, 35 juta hektare tak lagi berhutan. Multiusaha adalah jawaban atas problem rumit sektor kehutanan, sebagai cara baru mengelola hutan Indonesia. Ia akan menahan laju konversi karena meningkatkan nilai lahan hutan secara ekonomi. Ia menjawab isu kelestarian karena bertumpu pada teknik agroforestri yang ekologis. Ia juga membangkitkan bisnis kehutanan yang lesu sehingga sektor ini selalu dianggap beban pembangunan. Tapi problemnya tak sedikit jika tak didukung kebijakan dan kelembagaan yang efektif.
-
Laporan Khusus|April-Juni 2020
Multiusaha: Agar Hutan Berseri Kembali
Pemerintah hendak menerapkan konsep multiusaha di hutan produksi. Membangunkan industri kehutanan.
-
Laporan Khusus|April-Juni 2020
Multiusaha Sebagai Solusi Konflik di Kawasan Hutan
Praktik multiusaha di lahan konsesi kehutanan. Melibatkan masyarakat sehingga konflik mereda.
-
Inforial|April-Juni 2020
Restorasi Ekosistem: Multiusaha Rimba Raya
Wilayah RRC rentan terhadap kebakaran, ekspansi kelapa sawit serta di kebutuhan pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan pelabuhan Sigintung, perumahan dan perkebunan masyarakat.
-
Laporan Khusus|Januari-Maret 2020
Sertifikasi Hutan: Demi Pasar dan Lingkungan
Sertifikasi hutan dituntut oleh pasar demi menjaga lingkungan dan menjamin legalitasnya. Belum menyentuh keperluan masyarakat.
-
Laporan Utama|Oktober-Desember 2019
Gambut yang Belum Bersambut
Belum banyak perhutanan sosial di kawasan gambut. Pemerintah baru menerbitkan aturannya.