Topik 'UU Cipta Kerja'
-
Kabar Baru|24 Januari 2024
Tata Kelola Kehutanan dari Masa ke Masa
Tata kelola hutan Indonesia dimulai sejak 1967. Tak lestari.
-
Surat dari Darmaga|27 Maret 2023
Efektivitas Sentralisasi Pengelolaan Hutan
Indonesia kembali memasuki sentralisasi pengelolaan hutan. Efektifkah?
-
Kabar Baru|28 Februari 2023
KPH di Bawah Perpu Cipta Kerja
Ada perubahan mendasar kerja KPH setelah Perpu Cipta Kerja. Kelestarian hutan menjadi pertaruhan.
-
Kabar Baru|26 Februari 2023
Pendanaan yang Cocok untuk KPH
Peran KPH sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja. Apa yang efektif?Â
-
Kabar Baru|24 Februari 2023
Peran KPH Setelah UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mengubah peran KPH. Baik atau buruk?
-
Kabar Baru|23 Februari 2023
Apa Itu IAD Perhutanan Sosial
Konsep baru pengelolaan hutan berbasis masyarakat: integrated area development (IAD) perhutanan sosial.
-
Kabar Baru|21 Februari 2023
Ancaman Perpu Cipta Kerja pada Ekosistem Pesisir
Perpu Cipta Kerja mengancam ekosistem pesisir. Apa saja?
-
Surat dari Darmaga|02 Januari 2023
Refleksi Akhir Tahun KLHK
KLHK perlu transformasi inovasi dan kepemimpinan. Empat catatan 2022.
-
Surat dari Darmaga|14 November 2022
6 Catatan Revisi UU Cipta Kerja
Pemerintah mulai membahas revisi UU Cipta Kerja. Apa yang terabaikan?
-
Kabar Baru|05 November 2022
Kritik Atas Revisi Aturan Reforma Agraria
Pemerintah meluncurkan naskah revisi aturan reforma agraria. Mengacu ke UU Cipta Kerja.
-
Kabar Baru|06 Oktober 2022
Apa Itu Ultimum Remedium Kehutanan
Ultimum remedium akan jadi prinsip penegakan hukum konflik tenurial. Apa itu ultimum remedium?
-
Kabar Baru|02 Oktober 2022
Hutan Sosial dalam KHDPK
Di Jawa, hutan sosial akan diatur melalui KHDPK. Apa bedanya dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja?
-
Surat dari Darmaga|05 September 2022
Sengkarut Pengakuan Masyarakat Adat
Mengapa pengakuan masyarakat adat mesti melalui Perda? Argumen rapuh.
-
Kabar Baru|28 Mei 2022
Diskresi Kebijakan Tumpang-Tindih Perkebunan di Kawasan Hutan
Tumpang-tindih perkebunan di kawasan hutan tak kunjung beres. Perlukah diskresi kebijakan?
-
Kabar Baru|25 Mei 2022
Baja Hijau yang Ramah Lingkungan
Di era krisis iklim, produksi baja harus nol emisi. Kini sedang berkembang baja hijau.
-
Surat dari Darmaga|23 Mei 2022
Cara Menyelesaikan Tumpang-Tindih Perkebunan di Kawasan Hutan
Problem menahun yang tak kunjung beres: tumpang-tindih usaha perkebunan di kawasan hutan. Saran cara menyelesaikannya.
-
Surat dari Darmaga|16 Mei 2022
KHDPK: Kebijakan untuk Reformasi Perhutani
Benarkah kebijakan KHDPK untuk mereformasi Perhutani? Ada beberapa syarat agar keinginan itu sesuai dengan tujuan.
-
Kabar Baru|10 Mei 2022
Konsekuensi Penghapusan Luas Hutan 30%
UU Cipta Kerja menghapus kewajiban luas hutan 30% per pulau, DAS, atau provinsi. Kian rumit oleh kebijakan KHDPK.
-
Kabar Baru|25 Februari 2022
Rekomendasi Komnas HAM Atas Konflik Wadas
Menurut Komnas HAM pemerintah harus menghormati hak masyarakat menolak proyek pembangunan. Sesuai hak dalam FPIC. Apa itu?
-
Kabar Baru|20 Februari 2022
4 Alasan Proyek Bendungan Bener Layak Dibatalkan. Bisakah?
Bendungan Bener Purworejo salah satu proyek strategis nasional. Bisakah dibatalkan?Â
-
Buku|Oktober-Desember 2021
Pembela Lingkungan Makin Rentan
Di banyak negara pembela lingkungan terancam dan terintimidasi. Di Indonesia tugas pembela lingkungan kian berat setelah terbit UU Cipta Kerja.
-
Kolom|Oktober-Desember 2021
Problem Penatausahaan Hak Ulayat
Penatausahaan hak ulayat hutan adat bisa memicu konflik horizontal antar dan inter masyarakat adat. Perlu ahli untuk menatanya.
-
Kabar Baru|23 September 2021
Reforma Agraria Sampai di Mana
Reforma agraria, terutama redistribusi lahan, terhambat perubahan-perubahan aturan dalam empat tahun terakhir. Dua hal menyelesaikannya.
-
Sudut Pandang|Juli-September 2021
Pasar Perhutanan Sosial
Bagaimana seharusnya mengelola perhutanan sosial agar menghasilkan tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Perlu market access player.
-
Surat|Juli-September 2021
Untuk Bumi yang Lestari
Bagaimana kami mencapai titik ini dan apa kata para tokoh tentang Forest Digest. Rocky Gerung, Emil Salim, Robertus Robet, Hariadi Kartodihardjo, dll.
-
Laporan Utama|Juli-September 2021
Skema Baru Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial masuk undang-undang. Dalam revisi Undang-Undang Kehutanan melalui omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memasukkan perhutanan sosial ke pasal tambahan 29A dan 29B. Ada beberapa skema baru dalam mengatur perhutanan sosial di aturan-aturan turunan yang dibuat dengan memampatkan aturan yang terserak sebelumnya. Akankah afirmasi untuk masyarakat sekitar hutan mendorong manajemen hutan lestari?
-
Laporan Utama|Juli-September 2021
Tonggak Baru Perhutanan Sosial di Jawa
Skema baru perhutanan sosial di Jawa: dari bergandeng dengan Perhutani menjadi dengan pemerintah pusat. Posisi masyarakat perlu lebih kuat.
-
Laporan Utama|Juli-September 2021
Hutan Adat: Makin Kuat, Makin Sulit
Ada begitu banyak regulasi dan pembentukan tim teknis untuk memberikan pengakuan masyarakat adat dan hutannya. Tetap lambat karena Pasal 67 Undang-Undang Kehutanan tak pernah dicabut, bahkan dalam UU Cipta Kerja.
-
Laporan Utama|Juli-September 2021
Empat Perubahan Pengaturan Hutan Sosial
Wawancara dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto tentang perubahan-perubahan pengaturan perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya. Ada empat perubahan penting.
-
Pojok Restorasi|15 Juni 2021
Setelah Restorasi Ekosistem Tak Ada Lagi
UU Cipta Kerja tak lagi mencantumkan usaha pemanfaatan hutan melalui restorasi ekosistem. Bagaimana bentuk riilnya kini?
-
Kabar Baru|05 Juni 2021
Pasal-Pasal Genting UU Cipta Kerja
Forest Digest menerbitkan analisis pasal-pasal genting dan penting dalam UU Cipta Kerja. Ada tujuh sektor yang terkait lingkungan: kehutanan, perhutanan sosial, masyarakat adat, agraria dan tata ruang, lingkungan hidup, perkebunan dan pertanian, serta energi.
-
Kabar Baru|31 Mei 2021
Pengelolaan Hutan di Jawa Setelah UU Cipta Kerja
Pengelolaan hutan di Jawa akan dilimpahkan ke pemerintah untuk program perhutanan sosial. Beberapa saran untuk masa transisi peralihan pengelolaan hutan dari Perhutani kepada masyarakat.
-
Ragam|April-Juni 2021
Restorasi Ekosistem Setelah UU Cipta Kerja
Tak ada lagi restorasi ekosistem. Bisnis kehutanan digabung menjadi perizinan bisnis pemanfaatan hutan.
-
Pojok Restorasi|10 April 2021
Cara-Cara Memulihkan Hutan Rusak
Akibat investasi di kawasan hutan selama 30 tahun menghasilkan degradasi dan deforestasi. Beberapa cara memulihkan hutan rusak.
-
Pojok Restorasi|23 Maret 2021
Nasib Restorasi Ekosistem Setelah PP 23 UU Cipta Kerja
Restorasi ekosistem tak diatur secara spesifik dalam aturan turunan atau PP UU Cipta Kerja. Adanya usaha jasa lingkungan berupa penyerapan karbon di hutan lindung dan hutan produksi.
-
Surat dari Darmaga|15 Maret 2021
Cara Mendorong Agar KPH Maju
Peran KPH dalam manajemen hutan berubah akibat PP 23/2021 yang menjadi turunan omnibus law UU Cipta Kerja. Kepemimpian yang inovatif dan transaksi pasar syarat utama menciptakan KPH Maju.
-
Laporan Utama|Januari-Maret 2021
Bus Besar Cipta Kerja
Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan pada investasi untuk menumbuhkan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Dari insentif royalti nol persen bagi industri batu bara, memangkas syarat perizinan, kemudahan memperoleh lahan, mengurangi syarat pembuatan dokumen lingkungan, hingga sanksi-sanksi yang ringan. Konflik agraria, proteksi lingkungan, dan mitigasi pemanasan global menjadi pertaruhan besar.
-
Laporan Utama|Januari-Maret 2021
Pasal Krusial
Pasal-pasal krusial UU Cipta Kerja yang akan berimbas pada lingkungan. Forest Digest menganalisi tujuh sektor: kehutanan, lingkungan hidup, perhutanan sosial, pertanian dan perkebunan, agraria dan tata ruang, masyarakat adat, dan energi.
-
Laporan Utama|Januari-Maret 2021
Keluar dari Dilema Menciptakan Lapangan Kerja
UU Cipta Kerja tak menjadi tiket bagi aparatur pemerintah dan keamanan menggusur masyarakat dari atas lahan mereka. Pemerintah perlu menggandeng pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk mempercepat keadilan agraria.
-
Laporan Utama|Januari-Maret 2021
Penurunan Emisi Setelah UU Cipta Kerja
Relevansi UU Cipta Kerja lebih kuat pada isu strategi jangka panjang-rendah karbon dan ketahanan terhadap karbon (LTS-LCCR). Sasaran utama LTS-LCCR mewujudkan net zero emission global 2050.Â
-
Kolom|Januari-Maret 2021
Ruang Lain Pengakuan Masyarakat Adat
Ruang lain dalam pengakuan masyarakat adat agar hak otoritas mengatur sumber daya alam bisa bekerja. Kajian melalui hukum pertanahan
-
Bintang|Januari-Maret 2021
UU Cipta Kerja Itu….
Apa kata mereka tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan proteksi terhadap lingkungan serta masyarakat?
-
Kolom|Juli-September 2020
Hutan Adat Mau ke Mana?
Lebih penting dari itu adalah memotong kanker Pasal 67 Undang-Undang Kehutanan 1999. Hanya memakai Peraturan Menteri dengan rasa Peraturan Dirjen yang berada di bawah bayang-bayang peraturan daerah, hutan adat tidak akan ke mana-mana.
-
Laporan Khusus|Oktober-Desember 2020
Bom Konflik Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Hukum Adat mengutamakan pengakuan legal formal ketimbang perlindungan. Meneguhkan dominasi negara.
-
Laporan Khusus|Oktober-Desember 2020
Akar Masalah Kriminalisasi Masyarakat Adat
Akar kriminalisasi ada pada konstitusi kita. Hadirnya otoritas kelembagaan pemerintah pada praktiknya membatasi keleluasaan hubungan masyarakat hukum adat dengan hak atas sumber daya alam di sekitarnya.
-
Kolom|April-Juni 2020
Cara Mengendalikan Banjir Jakarta
Menangani daerah aliran sungai (DAS) adalah pendekatan tepat dalam mengendalikan banjir Jakarta dan sekitarnya.
-
Kolom|April-Juni 2020
Salah Kaprah RUU Cipta Kerja
Di samping klaim inkonstitusional, kritik perburuhan maupun kritik lingkungan, omnibus law RUU Cipta Kerja jelas menunjukkan cara pemerintah memanjakan kelas pengusaha dengan dalih investasi.
-
Sudut Pandang|April-Juni 2020
Nasib Lingkungan dalam Omnibus Law
Logika omnibus law menyalahi hukum ekonomi jika menomorduakan lingkungan. Ekonomi akan tumbuh jika mengedepankan proteksi lingkungan untuk menekan biaya eksternalitas.
-
Laporan Khusus|Januari-Maret 2020
Omnibus Law dan Nasib Demokrasi
Omnibus law adalah cara parlemen dan pemerintah potong kompas memperbaiki tumpang tindih aturan. Lima hal harus diperhatikan agar risiko penerapannya tak terlalu besar.
-
Wawancara|Januari-Maret 2020
Emil Salim: Intervensi Ilmu Bisa Mengatasi Gangguan Alam
Wawancara dengan Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup, soal banjir, soal investasi, soal kedaulatan pangan, tentang ibu kota negara baru di Kalimantan. Menurut dia, intervensi ilmu pengetahuan bisa mengatasi gangguan alam akibat perubahan iklim.
-
Surat dari Darmaga|13 Agustus 2020
10 Ancaman Omnibus Law Terhadap Lingkungan
Setidaknya ada 10 hal yang menjadi proteksi lingkungan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihapus di omnibus law RUU Cipta Kerja. Bisa tak terkontrol.