Topik 'konflik tenurial'
-
Kabar Baru|11 November 2023
Pengakuan Masyarakat Adat Terganjal Peraturan Daerah
BRWA mengidentifikasi 1.336 wilayah adat dengan luas 26,9 juta hektare. Baru sedikit yang diakui pemerintah.
-
Kabar Baru|12 Oktober 2023
Bumi Air Dikuasai Negara. Apa Maknanya?
Pasal 33 UUD 1945 menjadi sumber konflik agraria. Bagaimana seharusnya memaknai hak menguasai oleh negara?
-
Kabar Baru|08 Januari 2023
Sejauh Mana Realisasi Perhutanan Sosial
Dari target 12,7 juta hektare, perhutanan sosial baru 5,3 juta hektare hingga 2022. Apa ukuran keberhasilannya?
-
Kabar Baru|06 Oktober 2022
Apa Itu Ultimum Remedium Kehutanan
Ultimum remedium akan jadi prinsip penegakan hukum konflik tenurial. Apa itu ultimum remedium?
-
Kabar Baru|08 Juli 2022
Kusutnya Pengakuan Hutan Adat
Pengakuan hutan adat dan masyarakat adat tertatih-tatih karena regulasi yang ambigu. Contoh dari Amerika.
-
Surat dari Darmaga|23 Mei 2022
Cara Menyelesaikan Tumpang-Tindih Perkebunan di Kawasan Hutan
Problem menahun yang tak kunjung beres: tumpang-tindih usaha perkebunan di kawasan hutan. Saran cara menyelesaikannya.
-
Kabar Baru|20 Mei 2022
Tak Ada PHK Perhutani Akibat Kebijakan KHDPK
KHDPK membuat model bisnis Perhutani mengelola hutan Jawa berubah. Bagaimana dengan karyawan?
-
Laporan Utama|Januari-Maret 2021
Pasal Krusial
Pasal-pasal krusial UU Cipta Kerja yang akan berimbas pada lingkungan. Forest Digest menganalisi tujuh sektor: kehutanan, lingkungan hidup, perhutanan sosial, pertanian dan perkebunan, agraria dan tata ruang, masyarakat adat, dan energi.
-
Laporan Utama|Oktober-Desember 2019
Perhutanan Sosial 4.0
Perhutanan sosial memasuki fase ketiga: menjadi solusi konflik tenurial, meningkatkan taraf hidup petani di sekitar hutan, dan tercapai kelestarian ekologi. Prinsip dasarnya adalah mengubah orientasi pemberian akses terhadap hutan, dari paradigma bisnis kepada korporasi selama 1970-2000, menjadi orientasi kepada masyarakat yang secara empiris terbukti lebih mampu menjaga rimba secara berkelanjutan. Dengan targetnya seluas 13,8 juta hektare, perhutanan sosial masih tertatih-tatih sebagai andalan mengentaskan kemiskinan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat kecil: hanya mengejar target realisasi pemberian izin, prinsip pelibatan masyarakat yang belum ajek, hingga lambatnya mesin birokrasi yang belum simultan mendorong tercapainya tiga tujuan itu.
-
Laporan Utama|Oktober-Desember 2019
Konflik Padam Setelah Izin Datang
Masyarakat lima desa di Mesuji, Sumatera Selatan, tak lagi bersitegang setelah mendapat izin menggarap karet di kawasan hutan Inhutani III. Tak lagi curiga kepada pemerintah.
-
Laporan Utama|Oktober-Desember 2019
Agroforestri Sawit: Mungkinkah?
Sebuah tawaran solusi menyelesaikan konflik lahan di kawasan hutan, terutama areal hutan yang ditanami sawit.
-
Kabar Baru|21 September 2019
RUU Pertanahan Berpihak pada Korporasi Besar
Rekomendasi Fakultas Kehutanan IPB kepada pemerintah agar memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang sudah diajukan ke DPR.
-
Kabar Baru|03 September 2019
RUU Pertanahan: Agenda Siapa?
Draf baru RUU Pertanahan tak beranjak dari draf lama yang mengancam kelestarian sektor kehutanan. Tanah masih dianggap sebagai komoditas ekonomi.
-
Kolom|Juli-September 2019
Quo Vadis Gagasan Forest Amnesty
Gagasan yang menyamakan forest amnesty dengan tax amnesty berpotensi menyederhanakan persoalan ketelanjuran pemanfaatan kawasan hutan sekadar sebagai komoditas daripada sistem penyangga kehidupan.
-
Buku|Juli-September 2019
Solusi Sengketa Sawit di Kawasan Hutan
Sebuah tawaran solusi menyelesaikan konflik lahan di kawasan hutan, terutama areal hutan yang ditanami sawit. Perlu kajian mendalam.
-
Kabar Baru|21 September 2019
RUU Pertanahan dari Kacamata Rimbawan
Ada kekhawatiran Undang-Undang Pertanahan melonggarkan perubahan hutan untuk tujuan lain: perkebunan, pertambangan. Forum Dekan Fakultas Kehutanan minta DPR menunda pembahasannya.