Topik 'multiusaha kehutanan'
- 
                    
                    Kabar Baru|08 Mei 2024Apa itu Kehutanan RegeneratifKadin Indonesia mempromosikan istilah kehutanan regeneratif. Apa itu? 
- 
                    
                    Surat dari Darmaga|04 April 2024Pemanfaatan Hutan untuk Masa Depan BerkelanjutanHutan menjadi penopang planet bumi. Amerika yang mengubahnya jadi lahan pertanian menghasilkan bencana besar. 
- 
                    
                    Kabar Baru|05 Januari 2024Lepas dari “Middle Income Trap” Melalui Multiusaha KehutananMultiusaha kehutanan berpeluang menjadi jalan keluar "middle incoma trap". Tiga strategi. 
- 
                    
                    Kabar Baru|02 Desember 2023Sejauh Mana Digitalisasi Pemanfaatan HutanPemanfaatan hutan perlu memakai teknologi digital. Sejauh mana? 
- 
                    
                    Kabar Baru|24 Juni 2023Kepemimpinan Transglobal Mengelola HutanKepemimpinan transglobal atau transglobal leadership memandang hutan sebagai lanskap dan ekosistem. Cocok dengan multiusaha kehutanan. 
- 
                    
                    Surat dari Darmaga|05 Juni 2023Inovasi Kebijakan Restorasi EkosistemKebijakan restorasi ekosistem berupa diskresi. Apa kabar setelah 20 tahun? 
- 
                    
                    Surat dari Darmaga|29 Mei 2023Tantangan Multiusaha Hutan ProduksiBisakah multiusaha menjadi solusi mengelola hutan produksi secara lestari? Ada banyak masalahnya. 
- 
                    
                    Kabar Baru|28 Maret 2023Integrasi Pengelolaan Hutan dan Lingkungan yang IdealIntegrasi perlu melihat kondisi dan lokasi. Apalagi dalam pengelolaan hutan. 
- 
                    
                    Kabar Baru|23 Maret 2023Paradigma Baru Memanfaatkan HutanAda paradigma baru memanfaatkan hutan: sustainable landscape management. Apa itu? 
- 
                    
                    Buku|Juli-September 2022Cara Baru Bisnis KehutananMultiusaha kehutanan menawarkan konsep baru mengelola hutan. Sesuai mitigasi iklim. 
- 
                    
                    Kabar Baru|21 September 2022Angka-Angka Target FOLU Net SinkNama lain FOLU net sink adalah emisi negatif sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Targetnya berlebih 140 juta ton. Â 
- 
                    
                    Kabar Baru|13 September 2022Hambatan-hambatan Multiusaha KehutananMultiusaha kehutanan bisa menjadi andalan menaikkan penerimaan negara. Belum teruji. 
- 
                    
                    Kabar Baru|03 Agustus 2022Apa Itu BioprospeksiKonservasi tak hanya melindungi, juga memanfaatkan sumber daya alam. Bioprospeksi caranya. 
- 
                    
                    Kabar Baru|10 Juli 2022Uni Eropa Atur Komoditas Impor Mencegah DeforestasiUni Eropa akan selektif menerima barang impor untuk mencegah deforestasi. Apa saja dampaknya buat Indonesia? 
- 
                    
                    Kabar Baru|01 Juli 2022Hasil Kongres Kehutanan Indonesia ke VIIKongres Kehutanan Indonesia VII telah berakhir. Ada Garis Besar Haluan Kehutanan dan penetapan Dewan Kehutanan Nasional. 
- 
                    
                    Kabar Baru|23 Juni 2022Agroforestri Tebu untuk Mengatasi Defisit GulaAgroforestri tebu mungkin bisa menjadi solusi defisit gula. Tebu telah diakui sebagai komoditas multiusaha kehutanan. 
- 
                    
                    Kabar Baru|17 Juni 2022Multiusaha: Insentif Swasta dalam FOLU Net SinkKebijakan FOLU Net Sink memerlukan peran usaha kehutanan. Multiusaha menjadi insentif. 
- 
                    
                    Kabar Baru|16 Juni 2022Anggaran FOLU Net SinkFOLU Net Sink membutuhkan biaya Rp 204 triliun. Untuk apa saja? 
- 
                    
                    Kabar Baru|29 Mei 2022Biaya Mencapai FOLU Net SinkBerapa biaya mencapai target FOLU net sink 2030? Perlu multiusaha kehutanan sebagai insentif kepada industri. 
- 
                    
                    Kabar Baru|27 Mei 2022FOLU Net Sink yang Sesuai dengan Pembangunan BerkelanjutanFOLU net sink menjaga agar kerusakan lingkungan akibat pembangunan tak sampai pada level tak bisa dipulihkan. Bagaimana caranya? 
- 
                    
                    Kabar Baru|14 Mei 2022Realisasi Perhutanan Sosial Dipercepat Melalui PerpresRancangan Peraturan Presiden (Perpres) perhutanan sosial disiapkan mempercepat realisasi program ini. Membuka banyak peluang tenaga pendamping. 
- 
                    
                    Surat dari Darmaga|14 Februari 2022Kebijakan KHDPK: Apa yang Perlu Menjadi PerhatianKHDPK atau kawasan hutan dengan pengelolaan khusus akan diterapkan di Pulau Jawa yang mereduksi wilayah Perhutani. Lima hal yang harus menjadi perhatian. 
- 
                    
                    Kabar Baru|28 Desember 2021Arah Kebijakan Multiusaha KehutananMultiusaha kehutanan akan jadi kebijakan baru mengelola hutan. Bagaimana implementasinya? 
- 
                    
                    Kabar Baru|13 November 2021Potensi Multiusaha Energi BiomassaMultiusaha energi biomasa bisa menciptakan ekosistem industri yang memanfaatkan limbah menjadi energi. Potensi melepas energi kotor batu bara. 
- 
                    
                    Kabar Baru|12 September 2021SVLK Bersalin RupaSistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berubah nama menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Apa bedanya? 
- 
                    
                    Kabar Baru|31 Juli 2021Multiusaha Kehutanan Makin MenjanjikanPemerintah mengubah arah baru bisnis kehutanan dengan multiusaha kehutanan. Bakal ada lima jenis bisnis kehutanan ke depan. 
- 
                    
                    Kabar Baru|07 Juli 2021Beberapa Problem Multiusaha KehutananTak hanya secara ekonomi penerapan multiusaha kehutanan perlu kajian dalam aspek sosial dan fisik hutan produksi. Juga kesesuaian dengan UU Cipta Kerja. 
- 
                    
                    Ragam|April-Juni 2021Restorasi Ekosistem Setelah UU Cipta KerjaTak ada lagi restorasi ekosistem. Bisnis kehutanan digabung menjadi perizinan bisnis pemanfaatan hutan. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|23 Maret 2021Nasib Restorasi Ekosistem Setelah PP 23 UU Cipta KerjaRestorasi ekosistem tak diatur secara spesifik dalam aturan turunan atau PP UU Cipta Kerja. Adanya usaha jasa lingkungan berupa penyerapan karbon di hutan lindung dan hutan produksi. 
- 
                    
                    Kabar Baru|20 Maret 2021Beda Penggunaan dan Pemanfaatan HutanUU Cipta Kerja membedakan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Pertambangan batu bara dan jalan tol yang membabat hutan tak perlu lagi izin DPR. 
- 
                    
                    Buku|Januari-Maret 2021Manajemen Hutan Sesuai ZamanBuku yang menjadi kado ulang tahun Profesor Dudung Darusman ke-70. Pemikiran-pemikirannya kian relevan. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|08 Desember 2020Mendengar Pohon BernyanyiKolaborasi dua anak muda Digital Nativ menciptakan Nada Bumi Solo, peranti yang bisa mengeluarkan suara tanah dan pohon. Penting sebagai indikator perubahan iklim dan kerusakan ekologis. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|17 November 2020Prioritas Utama Usaha RetorasiKatingan-Mentaya Project menjadikan pencegahan kebakaran sebagai prioritas utama dalam mengelola areal restorasi ekosistem. Bermitra dengan penduduk desa di sekitar konsesi. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|10 November 2020Teknik Baru Mengolah Kebun di Lahan GambutTeknik tanam tanpa bakar tanpa kimia cocok untuk lahan gambut yang sudah subur secara alamiah. Dua petani Kalimantan ini membuktikannya. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|03 November 2020Usaha Restorasi Sangat MenjanjikanUsaha restorasi bisa menciptakan lapangan kerja yang besar. Undang-Undang Cipta Kerja yang memudahkan industri ekstraktif membuat restorasi kian seksi. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|03 November 2020Ironi Kebijakan Usaha RestorasiRestorasi ekosistem menjadi paradigma baru memulihkan sekaligus menjaga hutan tropis Indonesia. Masih banyak masalah dan tantangannya kian berat setelah omnibus law UU Cipta Kerja disahkan 2 November 2020. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|27 Oktober 2020Cara Baru Memulihkan Hutan ProduksiUsaha restorasi memulihkan kawasan hutan produksi yang rusak. Ukurannya keanekaragaman hayati yang kembali sebelum memulai usaha jasa lingkungan, seperti perdagangan karbon. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Oktober-Desember 2020Dari Pembiayaan Hutan ke Pengelola LingkunganLembaga pembiayaan pembangunan hutan dilebur ke lembaga baru pengelola dana lingkungan hidup. Punya kewenangan lebih luas mengelola dana bergulir. 
- 
                    
                    Ragam|Oktober-Desember 2020Nama Baru Fakultas Kehutanan IPBÂLima alasan perubahan nama. Terutama merespons perkembangan baru dalam isu internasional pemanasan global. 
- 
                    
                    Ragam|Oktober-Desember 2020Multiusaha KehutananMultiusaha kini dianggap jalan keluar yang menggabungkan aspek kelestarian, ekonomi, dan sosial. Masalahnya, izin usaha di hutan produksi 99% masih berorientasi pada kayu. 
- 
                    
                    Penelitian|Oktober-Desember 2020Rantai Ekonomi Lebah TrigonaLebah Trigona yang tak menyengat tengah menjadi primadona. Eksploitasi berlebihan membuat koloninya pelan-pelan punah. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|13 Oktober 2020Teknik Restorasi di Rawa GambutGambut yang miskin hara dimanfaatkan masyarakat menjadi perkebunan dengan membuka parit. Cara yang bertentangan dengan sifat alami gambut ini perlu restorasi menyeluruh. 
- 
                    
                    Reportase|Oktober-Desember 2020Dari Perambah Jadi Penjaga GunungPenduduk di dua provinsi Indonesia menjadi penjaga hutan setelah bertahun-tahun menjadi pembalak liar. Selamat oleh gajah dan kopi. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|06 Oktober 2020Jaring Pengaman Hutan Rawa GambutKonsesi restorasi ekosistem dan perhutanan sosial bisa dikawinkan untuk menjaga kawasan hutan rawa gambut. Di tengah ancaman pemanasan global, menjaga gambut sangat krusial. 
- 
                    
                    Pojok Restorasi|15 September 2020Sekat Api Memakai VaniliTanaman vanili bisa menjadi dinding api yang efektif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Satu hektare bisa menghasilkan Rp 5 miliar. 
- 
                    
                    Kabar Baru|07 September 2020Kunci Sukses Multiusaha Kehutanan: Melibatkan MasyarakatAda perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan di tengah ancaman pemanasan global. Multiusaha kehutanan bisa jadi jalan keluar mengatasi deforestasi dan degradasi lahan seraya tetap menumbuhkan ekonomi. 
- 
                    
                    Sudut Pandang|Juli-September 2020Problem Sawah di Rawa GambutMemaksakan menanam padi di rawa gambut, selain riskan gagal, pemerintah juga terus-menerus terkena bias beras dalam ketahanan pangan. 
- 
                    
                    Laporan Khusus|April-Juni 2020Saatnya Multiusaha di Hutan ProduksiDegradasi lahan dan deforestasi terus terjadi. Desakan manusia kepada alam makin keras akibat rebutan sumber daya seiring makin banyaknya jumlah orang di muka bumi. Hutan diokupasi, lahan dikonversi, agar punya nilai yang lebih menguntungkan. Dari 125 juta hektare hutan Indonesia, 35 juta hektare tak lagi berhutan. Multiusaha adalah jawaban atas problem rumit sektor kehutanan, sebagai cara baru mengelola hutan Indonesia. Ia akan menahan laju konversi karena meningkatkan nilai lahan hutan secara ekonomi. Ia menjawab isu kelestarian karena bertumpu pada teknik agroforestri yang ekologis. Ia juga membangkitkan bisnis kehutanan yang lesu sehingga sektor ini selalu dianggap beban pembangunan. Tapi problemnya tak sedikit jika tak didukung kebijakan dan kelembagaan yang efektif. 
- 
                    
                    Laporan Khusus|April-Juni 2020Multiusaha di KPHBersama petani, KPH Lakitan-Bukit Cogong mengembangkan pelbagai produk hasil hutan bukan kayu. Karet, madu, kopi yang dipasarkan hingga ke luar negeri. 
- 
                    
                    Laporan Khusus|April-Juni 2020Multiusaha: Agar Hutan Berseri KembaliPemerintah hendak menerapkan konsep multiusaha di hutan produksi. Membangunkan industri kehutanan. 
- 
                    
                    Laporan Khusus|April-Juni 2020Posisi Masyarakat dalam Multiusaha KehutananMasyarakat sekitar hutan harus menjadi subjek dalam multiusaha. Agar nilai ekonomi hutan tak semata dilihat dari nilai nominal kontribusi kepada kas negara. 
- 
                    
                    Laporan Khusus|April-Juni 2020Multiusaha di Kawasan RestorasiKebijakan multiusaha segera disahkan. Praktiknya sudah banyak dilakukan pemegang konsesi restorasi ekosistem. 
- 
                    
                    Laporan Khusus|April-Juni 2020Multiusaha Sebagai Solusi Konflik di Kawasan HutanPraktik multiusaha di lahan konsesi kehutanan. Melibatkan masyarakat sehingga konflik mereda. 
- 
                    
                    Inforial|April-Juni 2020Restorasi Ekosistem: Multiusaha Rimba RayaWilayah RRC rentan terhadap kebakaran, ekspansi kelapa sawit serta di kebutuhan pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan pelabuhan Sigintung, perumahan dan perkebunan masyarakat. 
- 
                    
                    Buku|Januari-Maret 2020Dari Pinggiran Mencatat Hutan SosialBuku yang mengulas hutan sosial dari komandan kebijakannya, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Disajikan secara naratif dari perspektif personal. 
- 
                    
                    Kabar Baru|15 Februari 2020Penyebab Utama Deforestasi dan Degradasi LahanSepanjang manfaat hutan lebih rendah dibanding nilai kebutuhan hidup penduduk Indonesia, laju deforestasi dan degradasi lahan akan semakin kencang. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Oktober-Desember 2019Gambut yang Belum BersambutBelum banyak perhutanan sosial di kawasan gambut. Pemerintah baru menerbitkan aturannya. 
- 
                    
                    Ragam|Oktober-Desember 2019Hutan untuk Pemulihan KesehatanHutan sebagai alat terapi kesehatan. Ekosistemnya bisa menurunkan stres. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Juli-September 2019Usaha Restorasi Belum Stabil Setelah Satu DekadeUsaha restorasi ekosistem setelah lebih dari satu dekade. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Juli-September 2019Hablumminalam di KalimantanUntuk bisa menjaga gambut agar menyerap karbon banyak, pertama-tama bekerja sama dengan masyarakat. Sebab ancaman utama gambut adalah kebakaran. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Juli-September 2019Tenggiling di Ekosistem RiauEkosistem Riau memiliki sumber daya mencengangkan. Belum banyak penelitian mengenai keanekaragaman hayati, khususnya di ekosistem hutan gambut ini. 
- 
                    
                    Wawancara|Juli-September 2019Restorasi Ekosistem adalah Masa Depan KehutananWawancara dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang mengurus restorasi ekosistem. Menurut dia, restorasi adalah masa depan kehutanan dalam mengelola lingkungan. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Juli-September 2019Inovasi dan Penguatan Kebijakan Restorasi EkosistemDalam kondisi kapasitas pemerintah pusat dan daerah belum cukup menjalankan pengelolaan hutan secara nasional, pelaku restorasi ekosistem hutan diharapkan bisa mengisi lemahnya kapasitas pengelolaan tersebut. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Juli-September 2019Restorasi Ekosistem Sampai di Mana?Kebijakan restorasi saat ini sudah mendekati filosofi dan menjadi pedoman pemerintah dan pemegang izin dalam implementasi di lapangan. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Juli-September 2019Pemulihan Jasa EkosistemStudi di hutan pegunungan Jawa Barat telah menyingkap fakta ilmiah begitu pentingnya ekosistem hutan dalam mempertahankan, meningkatkan dan memulihkan kesehatan manusia. 
- 
                    
                    Kolom|Juli-September 2019Pasar Karbon Perhutanan SosialPerhutanan sosial memiliki peran strategis bagi keberlanjutan penghidupan masyarakat, pengelolaan hutan lestari, dan pencapaian target pengurangan emisi nasional. 
- 
                    
                    Reportase|Juli-September 2019Cara Thailand Membangun Hutan SosialSelain rapi dalam mengelola manajemen komunitas, Thailand punya struktur yang lengkap dalam memproduksi hasil hutan sosial secara tradisional. Pasar malamnya gemerlap. 
- 
                    
                    Kabar Baru|25 Juni 2020Multiusaha: Jawaban Atas Pengelolaan Hutan LestariAda 10 poin refleksi dan pemikiran rimbawan IPB dalam mengelola hutan secara lestari. Multiusaha adalah jawaban atas pengelolaan hutan lestari. 
- 
                    
                    Teroka|Januari-Maret 2019Dari Hobi Turun ke Kedai Kopi ÂTiga mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB yang merintis usaha kedai kopi di Bogor. Bermodal nekat. 
- 
                    
                    Laporan Utama|Mei-Juli 2017Potensi Minyak Atsiri di Luar NegeriTerdapat puluhan jenis tanaman atsiri yang bisa dibudidayakan di Indonesia dan memiliki besaran pasar yang signifikan baik dalam maupun luar negeri. Sebagian besar tanaman atsiri tersebut bisa digolongkan sebagai HHBK. 
- 
                    
                    Kabar Kampus|Mei-Juli 2017Hutan Indonesia Butuh Rimbawan Luar BiasaFakultas Kehutanan IPB telah menyelenggarakan Stadium General 2017, dengan tema “Peran Rimbawan dalam Membangun Hutan Indonesia untuk Kesejahteraan Rakyat†
- 
                    
                    Penelitian|November-Januari 2017Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Produktivitas HutanIntelegensia kepemimpinan transglobal berpengaruh langsung terhadap perilaku kepemimpinan translgobal, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan hutan berbasis good governance, tetapi tidak berpengaruh langsung terhadap produktivitas hutan. 
- 
                    
                    Kolom|November-Januari 2017Rakyat Menunggu Realisasi Janji JokowiDengan kebijakan HKm yang baru masyarakat mendapatkan izin kegiatan HKm berupa izin sementara 3-5 tahun sebelum mendapatkan izin definitif selama 25 tahun. 
 
	 
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                        