Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 02 Oktober 2022

Hutan Sosial dalam KHDPK

Di Jawa, hutan sosial akan diatur melalui KHDPK. Apa bedanya dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja?

Petani hutan sosial di Banyuwangi, Jawa Timur. Perhutanan sosial termasuk ke dalam pemanfaatan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) (Foto: Dok. PSKL)

SETELAH Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK 287/2022 tentang KHDPK atau kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, maka ada dua skema mendapatkan perhutanan sosial. Selain melalui KHDPK, hutan sosial mengacu ke UU Cipta Kerja. Apa bedanya?

Secara eksplisit istilah perhutanan sosial baru dikenal melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.83/2016. UU Kehutanan tidak menyebut sekalipun terminologi perhutanan sosial, meski tiga skema perhutanan sosial, yakni hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan, disebut dalam penjelasan pasal 5 ayat (1).

Konstruksi Kayu

Secara implisit, perhutanan sosial telah ditampung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 yang menyebut agar manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, pemerintah wajib memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.

Pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan melalui kegiatan hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (Hkm), dan kemitraan kehutanan (KK). UU Cipta Kerja membuat posisi kegiatan perhutanan sosial menjadi lebih kuat. 

Perhutanan sosial jalur UU Cipta Kerja bisa kita sebut hutan sosial secara normal. Target luasnya 12,7 juta hektare hingga 2028. Hingga September baru terealisasi 5,07 juta hektare untuk 7.650 unit hutan sosial yang mencakup 1,1 juta keluarga. 

Menurut KLHK, apabila 12,7 juta ha kawasan hutan dapat terealisasi seluruhnya, akan mampu melibatkan 3 juta keluarga atau 12 juta orang. Beberapa hambatan atau kendala kegiatan perhutanan sosial yang dihadapi selama ini antara lain adalah perizinan/persetujuannya dan administrasi yang panjang dan berbelit belit untuk ukuran kelompok tani hutan (KTH).

Dari persiapan, pengajuan, hingga pemberian izin memerlukan pendampingan karena syarat clean dan clear untuk mendapatkan izinnya/persetujuannya. Masalah lain adalah kesalahan menetapkan target perhutanan sosial berdasarkan luas.

Praktiknya, penyuluhan dilakukan kepada kelompok tani yang mengelola usaha perhutanan sosial. Semestinya ukuran keberhasilan perhutanan sosial secara kuantitatif adalah jumlah kelompok tani yang terlibat. Jika melihat jumlah kelompok tani dan luas hutan untuk perhutanan sosial setidaknya butuh 10.000 pendamping.

Belum lagi jika bicara kualitas dan kapasitas pendamping di daerah akibat mandeknya pendidikan dan pelatihan. Sementara distribusi penempatan tenaga penyuluh kehutanan tidak merata. Hampir 50% penyuluh kehutanan banyak bertugas di Jawa, sementara 50% menyebar dalam 29 provinsi lain.

Adapun hutan sosial jalur KHDPK adalah menarik areal yang selama ini dikelola Perhutani. Pemerintah masih menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) KHDPK khususnya bidang perhutanan sosial.

Perhutanan sosial di Jawa ada dua skema: izin pengelolaan hutan perhutanan sosial (IPHPS) dan pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK). Apa bedanya? Lihat di artikel ini. IPHPS dan Kulin KK akan bertransformasi menjadi perhutanan sosial seperti jalur UU Cipta Kerja.

Karyawan Perum Perhutani akan bertransformasi pula menjadi pendamping perhutanan sosial. Unit Perhutanan Sosial melakukan fasilitasi masyarakat ditingkat tapak dengan metode kerja bersama yang mampu mempercepat dan memudahkan masyarakat mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan pendampingan. 

Pada satu UPS akan ada sekitar 25 orang yang dilengkapi dengan peta kerja pengelolaan perhutanan sosial di wilayahnya dan rencana kerja perhutanan sosial (RKPS) yang didasarkan pada aspek ekologi (kawasan), sosial dan ekonomi.

Aset Perhutani berupa tanaman masa tebang, Perhutani dapat memanfaatkan, mengamankan dan memelihara tanaman tersebut. Aset tetap berupa pohon masak tebang yang berada pada areal KHDPK dan telah diberikan persetujuan perhutanan sosial, pemegang persetujuannya berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sedangkan, aset-aset Perhutani berupa bangunan pada KHDPK perhutanan sosial dipergunakan untuk mendukung operasional Unit Perhutanan Sosial (UPS) di daerah. Saat ini pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mengatur percepatan pengelolaan hutan sosial termasuk di areal KHDPK antara lain percepatan distribusi akses, pendampingan dan peningkatan kualitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain