TIAP membahas soal konservasi kita akan mendengar IUCN dan CITES. Keduanya acap memuat daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan terancam punah. Apa beda IUCN dan CITES?
IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sementara CITES adalah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Meski keduanya fokus pada perlindungan flora atau fauna dari ancaman kepunahan dalam tingkat global, IUCN dan CITES memiliki perbedaan dalam menentukan status perlindungan satwa dan tumbuhan tersebut.
Sejarah IUCN dan CITES
Kita bahas terlebih dahulu latar belakang IUCN dan CITES. IUCN didirikan pada 1948 di Gland, Swiss. Awalnya IUCN merupakan tempat orang-orang berkumpul untuk membicarakan konservasi keanekaragaman hayati. Siapa saja boleh ikut, baik negara, organisasi non pemerintah, ahli-ahli, bahkan individu bisa ikut berkontribusi di sana. Diskusi awalnya yaitu terkait bagaimana menjaga sumber daya alam dari kepunahan.
Diskusi terus berjalan untuk menentukan kategori sumber daya alam dengan melihat tingkat keterancamannya. Penentuan dasar kriterianya adalah populasi spesies yang kecil, tren penurunan jumlah spesies, dan distribusi spesies. Diskusi itu terus berkembang sehingga penentuan kriterianya menjadi lebih rinci. Karena itu mereka membuat "daftar merah IUCN".
Kategori kriteria daftar merah IUCN saat ini meliputi extinct (punah), extinct in the wild (punah di alam liar), critically endangered (kritis), endangered (genting), vulnerable (rentan), near threatened (hampir terancam), least concern (berisiko rendah), data deficient (informasi kurang), dan not evaluated (belum dievaluasi).
“Butuh proses yang sangat lama sehingga kategori tingkat keterancaman terbentuk seperti sekarang,” kata Ani Mardiastuti, dosen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University kepada Forest Digest pada 2 Oktober 2022.
Dari tahun ke tahun, lembaga IUCN terus berkembang sehingga bernaung di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Saat ini IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non-pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Semua anggotanya memiliki satu tujuan, yaitu menyuarakan konservasi alam.
Dalam keorganisasian IUCN terdapat kelompok-kelompok ilmuwan yang bertugas mengamati informasi satwa atau tumbuhan. Kelompok tersebut terbagi berdasarkan taksa satwa atau tumbuhan misalnya kelompok amfibi, burung, atau mamalia. Dengan data yang valid dan sudah terpublikasi, kelompok ini mengambil keputusan untuk menentukan status konservasi suatu satwa atau tumbuhan.
Berbeda dengan IUCN, CITES baru terbentuk pada 1973. Organisasi ini terbentuk sebagai respons maraknya kegiatan perdagangan satwa liar atau tumbuhan langka antar negara.
CITES adalah perjanjian global dengan bentuk konvensi di bawah PBB. Berbeda dengan IUCN, CITES beranggotakan perwakilan negara-negara (disebut parties) yang sepakat untuk menghentikan perdagangan flora fauna yang langka. Konvensi ini mulai berlaku pada 1975.
Secara keorganisasian, CITES memiliki sekretariat/admin pusat yang terletak di Jenewa, Swiss, untuk mengurus hubungan antar parties dan standing committee untuk mengurus terkait kategori flora fauna yang tidak boleh diperdagangkan. Setiap negara (parties) wajib menunjuk focal point yang terdiri dari otorita manajemen dan otorita saintifik. Focal point berfungsi untuk memudahkan berkomunikasi negara anggota dengan sekretariat pusat CITES.
Status CITES berupa appendix (lampiran) nomor I-III. Appendix I adalah daftar flora-fauna yang benar-benar tidak boleh diperdagangkan karena sudah terancam punah. Lalu Appendix II merupakan daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan tetapi jumlahnya terbatas. Sementara appendix III adalah daftar flora dan fauna yang boleh diperdagangkan karena jumlahnya melimpah di suatu negara akan tetapi terbatas di negara lain.
Keputusan spesies yang masuk ke dalam daftar appendix CITES ditentukan oleh konvensi tahunan parties yang disebut Conference of Parties (COP). Negara mana pun berhak menambahkan atau mengurangi daftar spesies dari appendix CITES pada konvensi itu. Syaratnya harus dibahas terlebih dahulu lewat focal point tiap negara.
“Status CITES juga ada pengecualian, yaitu jika suatu flora dan fauna sudah bisa diternakkan minimal sampai keturunan kedua, spesies tersebut boleh diperdagangkan dan dikeluarkan dari daftar appendix. Pengecualian lainnya untuk kepentingan penelitian dan juga tukar menukar satwa kebun binatang,” kata Ani Mardiastuti.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa status IUCN diperuntukan sebagai sumber referensi kondisi keterancaman flora fauna di dunia. Sementara CITES untuk membatasi negara-negara melakukan perdagangan flora-fauna yang dilindungi atau karena jumlahnya sangat terbatas. IUCN dan CITES menjadi referensi dalam konservasi keanekaragaman hayati.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :