Kabar Baru| 23 Februari 2023
Apa Itu IAD Perhutanan Sosial
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA mengubah banyak hal pengelolaan hutan. Salah satunya tentang perhutanan sosial yang mengusung konsep integrated area development (IAD). Model konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9/2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 yang menjadi penjabaran revisi UU Kehutanan dalam UU Cipta Kerja.
Peraturan Menteri LHK Nomor 9/2021 tak jauh beda dengan Peraturan Menteri Nomor 83/2016 tentang perhutanan sosial (PS), terutama tentang tata cara persetujuan, penyediaan peta area indikatif perhutanan sosial (PIAPS), alur birokrasi, tata cara pengusulan termasuk penggunaan media elektronik.
Beda antara Peraturan 83/2016 dengan Peraturan 9/2021 terletak pada skema lebih detail pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan kementerian, lembaga negara pusat dan daerah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat. IAD merupakan model dukungan kementerian lain dengan penegasan pada perencanaan terpadu perhutanan sosial.
Model IAD PS sedang diuji coba untuk menggerakkan sinergi program atau kegiatan pembangunan lintas kementerian, lembaga negara, sektor bisnis, dan perguruan tinggi serta LSM. Ada dua lokasi IAD, yaitu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dan Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam Perhutanan Sosial Sinergi Lintas Sektor dan Multi Pihak (IPB Press, 2023), Didik Suharjito dan para penulis buku ini meramu implementasi IAD berbasis PS di kedua kabupaten tersebut.
Menurut Didik, guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, IAD PS mengacu pada “perencanaan terpadu” yang ada dalam PP 23/2021. Aturan di sini akan diturunkan ke dalam bentuk peraturan presiden. Sudah setahun digodok belum beres. Di Rancangan Perpres ada 10 provinsi dan kabupaten yang menjadi lokasi IAD PS. "Kalau saya menafsirkannya, IAD PS itu integrasi hulu hilir, integrasi antar sektor dalam suatu wilayah atau kawasan yang satuannya atau skalanya tergantung efisiensi efektivitas bisnis,” kata dia.
Di Lumajang, bisnis perhutanan sosial dikembangkan oleh sebelas pengelola dengan skema perhutanan sosial pengakuan perlindungan kerja sama kehutanan (Kulin KK). Skema pengelolaan lahannya berupa agroforestri, agrosilvopastura, agroindustri, dan ekowisata.
Tanaman agroforestri di 11 KPS itu berupa kopi, pisang, kapulaga, talas, rumput odot di bawah tegakan pohon damar. Petani juga membudidayakan pohon sengon di kawasan hutan sebagai tanaman sela. Petani membagi ruang tanam sesuai kebutuhan.
Menurut kajian Didik Suharjito, dkk. itu, IAD PS di Lumajang belum terintegrasi karena belum ada payung hukum berupa keputusan menteri atau keputusan bupati, kendati perhutanan sosial mengembalikan hutan Perhutani setelah konflik mereda oleh skema izin pengelolaan hutan perhutanan sosial (IPHPS) atau Kulin KK dan struktur organisasinya sudah terbentuk.
Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/84/427.12/2021 tentang tim percepatan pengembangan perhutanan sosial, menurut kajian Didik, belum cukup menopang IAD PS Lumajang. Model IAD PS Lumajang diuntungkan oleh Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010–2025 yang mengacu PP 50/2011 yang menunjuk Bromo–Tengger–Semeru sebagai satu dari 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sehingga pembangunan infrastruktur mendapat prioritas.
Menurut Didik, IAD berbasis PS bisa meniru pengembangan pariwisata yang mensinergikan kementerian, lembaga negara di pusat, dan daerah. Dukungan sektor/dinas lain di tingkat provinsi maupun kabupaten berbeda-beda. Ada yang memberikan dukungan nyata dengan sumber daya (anggaran dan SDM), ada yang memberikan dukung terbatas komitmen di mana dukungan terhadap perhutanan sosial secara terencana dan terpadu belum terbentuk.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 522/6267/SJ tanggal 18 November 2020 tentang peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota menguatkan perhatian pemda terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis PS. Demikian pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dapat digunakan untuk pengembangan bisnis perhutanan sosial yang dikelola oleh BUMDes atau BUMDes Bersama.
Semua regulasi itu, kata Didik, belum cukup menggerakkan perhutanan sosial. Apalagi, program perhutanan sosial dikeluarkan dari program strategis nasional (PSN) 2020-2024. Karena itu perhutanan sosial perlu dikaitkan dengan program strategis lain agar mendapat dukungan secara nasional, dalam model integrated area developmnet (IAD).
Buku ini bisa dipesan di IPB Press melalui tautan ini.
Ikuti percakapan tentang perhutanan sosial di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :