Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 28 Maret 2023

Integrasi Pengelolaan Hutan dan Lingkungan yang Ideal

Integrasi perlu melihat kondisi dan lokasi. Apalagi dalam pengelolaan hutan.

Integrasi pengelolaan hutan

HUTAN yang memiliki manfaat bagi stabilitas fungsi lingkungan hidup adalah hutan yang fungsinya berwujud. Fungsi itu berupa fungsi ekonomi, lingkungan, dan sosial yang saling terkait.

Jika fungsi hutan hanya condong pada fungsi ekonomi, manfaat bagi lingkungan akan berkurang dan sebaliknya. Manfaat ekonomi yang efisien juga akan mengurangi distribusi manfaat sosial yang lebih adil. Sebaliknya, distribusi manfaat sosial secara adil belum tentu memberi manfaat ekonomi lebih tinggi.

Konstruksi Kayu

Fungsi mitigasi krisis iklim, secara esensial, bukan menjadi sesuatu yang baru dan pasti akan dihasilkan, sepanjang manajemen pengelolaan hutan lestari masih menjadi prinsip untuk dijalankan. 

Untuk Indonesia (dengan gap kaya-miskin cukup tinggi dengan tata kelola pembangunan rendah) pengelolaan hutan perlu dikaitkan dengan konteks lokal dan wilayah serta penduduk miskin sebagai prioritas. Untuk kondisi dengan karakteristik yang kontras, misalnya Jawa dan Papua, integrasi tidak bisa disamakan. Ketika semua disamakan, kita bisa lihat semakin tingginya ketimpangan antara wilayah di barat dan di timur Indonesia, yang disebut sebagai ketimpangan struktural akibat dari desain kebijakan.

Untuk itu mengelola hutan dengan atau tanpa mitigasi krisis iklim tidak ada bedanya, yaitu mengelola hutan secara adil dan lestari. 

Pengetahuan mengenai karakteristik biofisik dan sosial hutan perlu untuk menentukan fungsi dan status pengelolaan dan pemanfaatan hutan setelah perubahan-perubahan kondisi di lapangan. Tren fungsi hutan ke depan tampak mulai bergeser pada pemenuhan kebutuhan fungsi lingkungan dan sosial baru fungsi ekonomi atau kombinasinya.

Kebijakan multiusaha kehutanan mengarah ke integrasi fungsi itu. Tata cara mengelola hutan pun perlu rumpun ilmu manajemen, sosial, teknologi, konservasi, pemanfaatan, ekonomi, dll. Ilmu dasar untuk S1 Kehutanan itu sesungguhnya sudah cukup untuk mengelola hutan, yang tentu saja harus ditambah dengan pengetahuan mengenai hukum, bisnis, serta berbagai pengalaman lapangan yang kompleks atau multidisiplin. 

Tapi perkembangan pengelolaan hutan saat ini adalah upaya ilmu pengetahuan bisa dijalankan. Dengan kondisi separuh jumlah konsesi hutan alam dan separuh kawasan yang dikelola Perhutani tidak lagi memenuhi hutan lestari, itu berarti pemerintah harus bisa meningkatkan perbaikan tata kelola yang menghalangi implementasi ilmu untuk praktik mengelola hutan. Konsep kelestarian (jatah tebangan tahunan) untuk hutan alam produksi (oleh pemerintah dan swasta seluas 30 juta hektare) dan hutan tanaman (oleh pemerintah/BUMN seluas 1,7 juta hektare) tidak dapat dipraktikkan dengan semestinya.

Kenyataan itu perlu menjadi pelajaran untuk menjalankan kebijakan kehutanan saat ini. Bahwa setiap kebijakan/peraturan harus diukur kinerjanya dengan fakta lapangan yang sesuai, bukan hanya memakai tolok ukur administrasi atau serapan anggaran.

Penggunaan ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan kehutanan, apakah terintegrasi atau tidak, tergantung pada situasi faktual. Faktor penentu keberhasilan menanam 50 batang pohon tentu beda penentu keberhasilan menanam 10 juta batang. Menanam 50 batang pohon mungkin seperti praktikum silvikultur, sementara menanam 10 juta batang akan menempati ribuan hektare yang memerlukan pengawasan, kejelasan hak atas tanah, dll.

Maka pedoman teknis menanam bisa sama, tapi cara mencapai keberhasilan amat berbeda, sehingga faktor penentu keberhasilan rehabilitasi pun berbeda. Sedangkan standar yang ada biasanya berupa standar fisik/teknis, tidak ada standar kelembagaan/institusi (kualifikasi perencana, jumlah pengawas, dll).

Masalah yang kini terjadi adalah kegiatan lebih berdasarkan acuan standar/regulasi dengan kondisi lapangan dianggap seragam. Padahal yang diperlukan adalah opsi-opsi tindakan untuk menyesuaikan kondisi lapangan. Ini akibat tingginya supremasi hukum daripada pengetahuan profesional dari lapangan. Di Forest Digest ada yang menulis akibat supremasi hukum yang tidak tepat, masalah rehabilitasi hutan dan lahan tidak menjadi soal secara administratif.

Karena itu, integrasi pengelolaan hutan dan lingkungan ini akan meningkatkan hasil apabila ada evaluasi terhadap kebijakan yang berjalan saat ini. Sekaligus untuk mendapatkan argumen apakah integrasi kebijakan menjadi kebutuhan prioritas. Atau apa yang akan diintegrasikan itu sesuai dengan persoalan di lapangan atau tidak.

Materi webinar "Integrasi Pengelolaan Hutan dan Lingkungan" bisa diunduh di sini

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain