DELEGASI Indonesia coba menjelaskan masyarakat adat di forum COP27 di Sharm el-Sheikhs, Mesir, pada 1-4 November 2022. Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto, yang memimpin delegasi, terminologi komunitas atau masyarakat adat mengacu pada istilah indigeneous people.
Masyarakat adat Indonesia, kata Bambang, harus memenuhi empat kriteria. Kriteria masyarakat adat adalah komunitas berbentuk paguyuban dan memiliki pengelolaan bersifat komunal oleh lembaga adat; ada wilayah hukum adat; ada pranata dan perangkat hukum adat; serta kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada hutan.
Komunitas adat sesungguhnya bisa memainkan peran sebagai penjaga hutan. Menurut Arundhati Roy, penulis India, untuk mencegah suhu bumi naik akibat krisis iklim, yang terdepan sudah melakukannya adalah masyarakat adat. "Bukan mereka yang berada di kota dan terlibat dalam konferensi di gedung-gedung tinggi," katanya.
Masalahnya, masyarakat adat tak bisa melakukan perannya karena konflik tenurial yang tak kunjung sudah. Ruang hidupnya acap tertubruk izin pengelolaan sumber daya alam yang lebih kuat secara hukum. Akibatnya, mereka yang hidup bersama alam dan menjaga lingkungan sebagai bagian dari hidup dan kesehariannya malah terusir dari hutan.
Menurut Bambang, pemerintah coba memberikan perlakuan sejajar dengan memberikan legalitas kepada masyarakat adat. Salah satu skema perhutanan sosial adalah hutan adat, yakni legalisasi pengelolaan hutan adat oleh masyarakat adat.
Di dalam dan sekitar hutan, kata Bambang, tak hanya hidup masyarakat adat. Ada juga komunitas lokal yang tak memenuhi kriteria masyarakat adat.
Untuk kelompok lokal ini, pemerintah memberikan pendampingan mengelola hutan negara secara berkelanjutan, "Durasinya selama 35 tahun dan bisa diperpanjang," kata Bambang.
Durasi itu adalah skema perhutanan sosial. Masyarakat yang hendak mengelola hutan negara di wilayah mereka bisa mengajukan izinnya dengan membentuk kelompok tani hutan sebagai kelembagaan pengelola hutan.
Ada tiga jenis hutan di Indonesia: hutan negara, hutan rakyat, dan hutan adat. Hutan rakyat adalah hutan milik perorangan yang bentuknya berupa hutan. Sementara hutan adat tadinya menjadi bagian hutan negara. Sejak 2012, hutan adat dipisahkan dari hutan negara setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun tersebut.
Capaian pemberian izin penetapan hutan adat hingga Oktober 2022 seluas 148.488 hektare kepada 105 komunitas adat. Luas hutan adat yang sudah dicadangkan pemerintah (indikatif) seluas 1.090.754 hektare.
Syarat hutan adat menjadi hutan adat adalah legalisasi komunitas adat menjadi masyarakat adat melalui peraturan daerah. Ini syarat wajib dalam pasal 67 Undang-Undang Kehutanan.
Pada ahli hutan adat menilai syarat pasal 67 ini menghambat realisasi pemberian hak mengelola hutan adat karena tak semua masyarakat adat punya akses mengurus legalisasi secara politik tersebut. Capaian hutan adat masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan luas perhutanan sosial secara keseluruhan yang mencapai 5,2 juta hektare untuk 7.814 kelompok tani hutan.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Hutan Adat Ditjen PSKL Yuli Prasetyo Nugroho menambahkan bahwa Indonesia bersama negara-negara ASEAN sedang mengembangkan ASEAN Guidelines on Recognition of Customary Tenure in Forested Landscapes untuk mendukung mitigasi dan adaptasi krisis iklim.
Salah satu bentuknya pengembangan dan penggunaan kurikulum perubahan iklim untuk masyarakat adat dengan menitikberatkan pada sistem pendidikan formal dan informal bagi generasi muda dan perempuan adat.
Ikuti perkembangan terbaru masyarakat adat di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia
Topik :